JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta mempertanyakan legalitas operasional dan praktik tenaga medis di St. Paul Klinik Utama, Jakarta Pusat. Persoalan tersebut mencuat setelah LBH menerima informasi dan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui permohonan klarifikasi kepada pihak klinik.
Upaya klarifikasi dilakukan melalui audiensi antara LBH DPD KNPI DKI Jakarta dengan manajemen St. Paul Klinik pada Rabu (29/7/2026) di Setiabudi One, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut dihadiri empat perwakilan St. Paul Klinik, termasuk unsur manajemen. Dalam audiensi itu, LBH DPD KNPI DKI Jakarta meminta penjelasan sekaligus sejumlah dokumen yang berkaitan dengan legalitas pendirian, operasional klinik, serta praktik tenaga medis sebagaimana telah diminta dalam surat permohonan klarifikasi sebelumnya.
Direktur LBH DPD KNPI DKI Jakarta, Hamka Djalaludin Refra, S.H., mengatakan pihak klinik telah memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan. Namun, menurut dia, dokumen dan keterangan yang diperlihatkan belum sepenuhnya menjawab substansi klarifikasi yang diminta.
“Salah satu dokumen yang diperlihatkan disebut berkaitan dengan alamat keberadaan klinik yang berbeda dengan lokasi operasional klinik yang saat ini berada di Jalan Pasuruan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, pihak klinik belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen lain yang diminta dalam proses klarifikasi,” ujar Refra.
Persoalan mengenai kesesuaian alamat, legalitas operasional, serta kewenangan praktik tenaga medis menjadi perhatian utama LBH. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih berada pada tahap dugaan dan membutuhkan verifikasi dari instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, LBH DPD KNPI DKI Jakarta meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi sepihak, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif dan profesional secara menyeluruh.
Soroti Legalitas Tenaga Medis hingga Dugaan Praktik WNA
LBH DPD KNPI DKI Jakarta juga menyoroti legalitas tenaga medis yang menjalankan praktik di klinik tersebut. Pemeriksaan, menurut LBH, perlu dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga medis memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, LBH meminta perhatian khusus terhadap informasi mengenai dugaan adanya tenaga medis berkewarganegaraan asing yang bekerja atau menjalankan praktik di klinik tersebut.
Menurut LBH, apabila informasi tersebut benar, maka legalitas profesi dan kewenangan praktik tenaga medis asing perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk aspek izin kerja, izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki berdasarkan ketentuan keimigrasian dan regulasi sektor kesehatan.
LBH menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi internal sebuah fasilitas kesehatan. Legalitas operasional dan kewenangan tenaga medis berkaitan langsung dengan keselamatan pasien, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Karena itu, LBH mendorong Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia, Kantor Imigrasi, dan instansi terkait lainnya menjalankan kewenangan masing-masing secara objektif.
LBH Siapkan Aksi di Dua Lokasi
Sebagai tindak lanjut atas audiensi tersebut, LBH DPD KNPI DKI Jakarta menyatakan akan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Senin pada Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Aksi direncanakan berlangsung di dua titik, yakni St. Paul Klinik Utama di Jalan Pasuruan, Menteng, Jakarta Pusat, serta Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kesehatan, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berjalan sesuai ketentuan hukum.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta menegaskan, penyampaian aspirasi tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak tertentu. Sebaliknya, aksi tersebut diarahkan untuk mendorong adanya pemeriksaan resmi sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status legalitas klinik dan tenaga medis yang memberikan pelayanan.
Sebelas Tuntutan Diajukan
Dalam aksi tersebut, LBH DPD KNPI DKI Jakarta membawa 11 tuntutan.
Pertama : mendesak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan audit administratif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional St. Paul Klinik Utama.
Kedua : meminta hasil pemeriksaan izin operasional klinik dibuka kepada publik secara transparan dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Ketiga : meminta pemeriksaan terhadap seluruh tenaga medis untuk memastikan kepemilikan STR dan SIP yang masih berlaku.
Keempat : mendesak Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia melakukan verifikasi terhadap legalitas registrasi serta kewenangan praktik seluruh tenaga medis yang bekerja di klinik tersebut.
Kelima : meminta Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan apabila benar terdapat tenaga medis warga negara asing, terutama terkait status izin tinggal, izin kerja, serta kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki.
Keenam : mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana maupun administratif.
Ketujuh : mendorong seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta meningkatkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.
Kedelapan : menolak segala bentuk pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar legalitas, kompetensi profesi, maupun ketentuan perizinan.
Kesembilan : meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kesepuluh : meminta hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kesebelas : mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin operasional apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan operasional maupun praktik tenaga medis.
Bukan Tuduhan, tetapi Desakan untuk Membuka Fakta
LBH DPD KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran di St. Paul Klinik Utama belum merupakan kesimpulan hukum maupun tuduhan terhadap pihak tertentu.
LBH menyebut informasi tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Karena itu, LBH juga mendorong keterbukaan informasi mengenai legalitas pendirian dan operasional klinik, izin operasional yang masih berlaku, daftar tenaga medis beserta STR dan SIP aktif, serta—jika terdapat tenaga medis asing—status keimigrasian, izin tinggal, izin kerja, dan dasar hukum praktik profesinya di Indonesia.
“Kami tidak sedang menghakimi. Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara profesional agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada informasi yang berkembang tanpa verifikasi,” tegas LBH DPD KNPI DKI Jakarta.
LBH memastikan aksi penyampaian pendapat akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Peserta aksi juga diimbau menjaga keamanan dan ketertiban umum, menghormati hak masyarakat, serta mengikuti arahan aparat kepolisian.
Kegiatan tersebut rencananya turut diliput media massa sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai aspirasi LBH maupun tindak lanjut dari instansi berwenang.
LBH DPD KNPI DKI Jakarta menyatakan, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia, Kantor Imigrasi, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang satu klinik. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana negara memastikan setiap fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi secara legal, setiap tenaga medis bekerja sesuai kewenangan profesinya, dan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.








