TUAL – Rencana pengalihan lokasi persidangan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Korps Brigade yang menewaskan seorang siswa di Kota Tual menuai sorotan publik. Pasalnya, tindak pidana tersebut secara jelas terjadi di wilayah hukum Kota Tual — yang menurut asas locus delicti seharusnya menjadi dasar penentuan tempat persidangan — namun kabarnya sidang justru akan dialihkan ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Ketua Umum DPP AMKEI Indonesia, John Kei, angkat bicara mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, dalam hukum acara pidana, asas locus delicti merupakan prinsip fundamental yang menentukan kompetensi relatif pengadilan.
“Jika locus delicti berada di Kota Tual, maka secara normatif persidangan seharusnya digelar di sana. Pertanyaannya, mengapa harus dipindahkan ke Kota Ambon? Apa urgensinya? Atau ada sesuatu di balik kebijakan ini?” tegas John Kei.
Sorotan publik makin tajam setelah keluarga korban secara resmi menyatakan kesiapan mereka untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses persidangan di Kota Tual. Jaminan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada pihak berwenang sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kondusivitas.
“Keluarga korban sudah memberikan jaminan bahwa persidangan bisa berjalan aman dan tertib di Kota Tual. Dengan begitu, tidak ada alasan mendasar untuk memindahkan lokasi sidang,” sambung John Kei.
Ia menilai, pemindahan lokasi sidang justru bisa memunculkan persepsi negatif di masyarakat, terutama menyangkut transparansi dan akses terhadap keadilan. Hal ini menjadi sensitif karena perkara tersebut telah menyita perhatian publik dan melibatkan aparat penegak hukum.
“Prinsip equality before the law harus dijaga. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus atau upaya menjauhkan proses hukum dari pengawasan publik,” ujarnya menegaskan.
Secara yuridis, penerapan asas locus delicti dimaksudkan untuk mempermudah proses pembuktian, menghadirkan saksi, dan menjamin akses keadilan bagi masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara.
Atas dasar itu, AMKEI Indonesia mendorong agar persidangan tetap dilaksanakan di Kota Tual sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Pemindahan tempat sidang, lanjutnya, hanya dapat dibenarkan bila terdapat alasan objektif dan mendesak yang disampaikan secara transparan kepada publik.
John Kei menegaskan, kasus ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perkara pidana semata, tetapi juga menjadi momentum bagi aparat dan lembaga peradilan untuk memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia — terutama dalam perkara yang melibatkan anggota aparat negara dan berdampak luas bagi masyarakat.








