Gaji ASN Lewat Kopdes Merah Putih: Menguatkan Koperasi atau Membatasi Kebebasan Ekonomi?

oleh -25 Dilihat
oleh

MALUKU – Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan. Di satu sisi, koperasi didorong menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak membebani ASN maupun membatasi kebebasan mereka dalam menentukan pilihan ekonomi.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana tersebut. Ia menilai mekanisme penyaluran gaji ASN seharusnya tetap berjalan seperti biasa, sementara pengembangan koperasi tidak boleh mengorbankan hak pegawai dan masyarakat untuk menentukan tempat berbelanja.

“Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Ini harus berjalan seperti biasa. Pengembangan koperasi memang perlu dilakukan, namun tak boleh mengorbankan kebebasan pegawai maupun masyarakat dalam menentukan tempat berbelanja,” tegas Watubun.

Pernyataan tersebut patut menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Sebab, tujuan membangun koperasi tidak semestinya berujung pada pembatasan pilihan ekonomi masyarakat itu sendiri.

Koperasi pada dasarnya membutuhkan kepercayaan, pelayanan yang baik, harga yang kompetitif, serta kemampuan menjawab kebutuhan anggotanya. Keberhasilan koperasi semestinya dibangun melalui daya saing dan manfaat nyata, bukan semata-mata melalui kebijakan yang berpotensi mengarahkan aktivitas ekonomi ke satu saluran tertentu.

Jika penyaluran gaji ASN dikaitkan dengan kewajiban bertransaksi melalui koperasi, pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejauh mana kebijakan itu memberikan manfaat langsung bagi ASN dan bagaimana kebebasan mereka tetap dijamin. Jangan sampai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat diarahkan untuk mengikuti pola ekonomi tertentu tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kesiapan koperasi di setiap wilayah. Benhur menyoroti faktor lokasi dan aksesibilitas, termasuk potensi koperasi yang dibangun jauh dari pusat aktivitas warga sehingga minim pembeli.

Kritik ini menunjukkan bahwa pembangunan koperasi tidak cukup berhenti pada pendirian gedung atau pembentukan kelembagaan. Koperasi harus hadir di lokasi yang strategis, dikelola secara profesional, serta mampu menyediakan barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Koperasi yang kuat bukan sekadar koperasi yang diwajibkan untuk dikunjungi, melainkan koperasi yang dipilih masyarakat karena kualitas dan manfaatnya. Dalam konteks daerah seperti Maluku, perumusan kebijakan juga perlu mempertimbangkan karakteristik geografis, persebaran penduduk, akses transportasi, serta perbedaan kondisi ekonomi antardaerah. Kebijakan yang dirancang secara nasional perlu memiliki ruang penyesuaian agar implementasinya tidak mengabaikan realitas masyarakat di wilayah kepulauan.

Benhur menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden, demi memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan daerah.

“Saya punya hak dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagai ketua DPRD, saya juga ingin memberi saran kepada Presiden memikirkan yang terbaik untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan nasional perlu dibangun melalui dialog dengan pemerintah daerah dan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat di lapangan. Penguatan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya program yang dirancang, tetapi juga dari kemampuan kebijakan tersebut menjawab kebutuhan masyarakat tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih seharusnya tidak ditempatkan sebagai pertentangan antara mendukung dan menolak koperasi. Persoalan utamanya adalah bagaimana koperasi dapat diperkuat tanpa mengabaikan kebebasan ekonomi, efektivitas pelayanan, dan kondisi riil setiap daerah.

Pemerintah tetap dapat mendorong koperasi menjadi pilar ekonomi kerakyatan melalui tata kelola yang transparan, pengelolaan profesional, akses yang mudah, dan pelayanan yang kompetitif. Namun, keberhasilan agenda tersebut harus dibuktikan melalui manfaat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya melalui besarnya intervensi kebijakan. Sebab, ekonomi kerakyatan semestinya memperluas pilihan dan kesempatan masyarakat, bukan mempersempitnya.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.