Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.334.490. Keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 ini mencatat kenaikan sebesar Rp192.790 atau sekitar 6,1% dari angka tahun sebelumnya yang berada di level Rp3.141.700.
Disparitas Upah dan Realita Kebutuhan Hidup
Meski mengalami tren positif secara nominal, penyesuaian upah ini dinilai belum mampu mengakomodasi realita ekonomi di lapangan. Analisis data merujuk pada standar Kementerian Ketenagakerjaan RI menempatkan Maluku pada urutan ke-17 provinsi dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia, dengan indikator Biaya Hidup Layak (BHL) mencapai Rp4.168.498 per bulan.
Kondisi ini menunjukkan adanya defisit daya beli sebesar Rp834.008 antara upah minimum yang ditetapkan dengan standar kebutuhan riil masyarakat. Ketimpangan ini diprediksi akan menjadi tantangan besar bagi kesejahteraan pekerja, mengingat posisi Maluku sebagai daerah kepulauan dengan biaya logistik dan harga pangan yang fluktuatif.
Eskalasi UMK Ambon dan Mekanisme Pengawasan
Beriringan dengan penetapan UMP, Gubernur Hendrik Lewerissa juga mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon melalui SK Nomor 5434 Tahun 2025. Ibu kota provinsi ini menetapkan standar upah sebesar Rp3.381.225, sedikit di atas rata-rata provinsi guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi perkotaan.
Guna memastikan kepatuhan pelaku usaha, Gubernur menginstruksikan pengawasan ketat secara berjenjang.
- Koordinasi Lintas Sektor: Kepala daerah di tingkat kabupaten/kota diminta mengoptimalkan peran Dinas Tenaga Kerja.
- Kepatuhan Regulasi: Perusahaan wajib mengimplementasikan struktur dan skala upah sesuai ketentuan guna menghindari sanksi administratif maupun pidana ketenagakerjaan.
- Fungsi Penindakan: Pemerintah mendorong adanya pelaporan aktif dari serikat pekerja jika ditemukan penyimpangan implementasi di lapangan.
Kesimpulan Analitis
Penetapan UMP 2026 ini mencerminkan upaya moderat pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial dunia usaha dan perlindungan hak pekerja. Namun, tanpa adanya intervensi tambahan berupa subsidi pangan atau penguatan rantai pasok daerah, selisih signifikan antara upah dan biaya hidup layak akan terus menjadi isu fundamental yang membayangi pertumbuhan ekonomi inklusif di Maluku.








