Investigasi mendalam terhadap laporan keuangan dan transparansi informasi Bank Maluku–Maluku Utara mengungkap adanya diskoneksi serius antara kinerja fundamental perusahaan dengan kebijakan remunerasi internal. Fenomena ini diperparah oleh pola publikasi laporan bulanan yang tidak konsisten, memicu desakan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemegang saham untuk melakukan evaluasi struktural yang komprehensif.
Ketimpangan Pendapatan dan Beban Remunerasi
Data keuangan menunjukkan tren degradasi pada laba bersih perusahaan. Pada tahun 2022, bank mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp197 miliar, namun angka tersebut terkoreksi tajam menjadi Rp148 miliar pada tahun 2024.
Di tengah kontraksi pendapatan tersebut, kebijakan remunerasi Dewan Komisaris justru menunjukkan arah yang berlawanan. Tercatat, alokasi remunerasi meningkat dari Rp7,975 miliar menjadi Rp9 miliar pada periode yang sama. Anomali ini memantik kritik publik mengenai parameter evaluasi kinerja yang digunakan dalam menetapkan kompensasi bagi jajaran pengawas di tengah tekanan finansial bank.
Transparansi Informasi yang Terfragmentasi
Selain isu keuangan, kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi (disclosure) juga menjadi catatan merah. Analisis terhadap publikasi laporan bulanan periode 2023–2025 menunjukkan pola keterlambatan yang sistemik dan ketidakteraturan ketersediaan data:
- Tahun 2023: Laporan Januari baru dirilis pada pertengahan Februari, diikuti laporan Februari yang tertunda hingga akhir Maret. Bahkan, data periode Oktober 2023 ditemukan hilang dari daftar publikasi resmi.
- Tahun 2024: Pola serupa berulang, di mana laporan April 2024 tidak tercantum dalam kanal informasi publik, sementara laporan Juni dan Juli baru dipublikasikan pada akhir bulan berikutnya.
- Tahun 2025: Siklus keterlambatan mencapai puncaknya pada laporan November 2025 yang baru dirilis pada 29 Desember 2025, menunjukkan minimnya urgensi dalam menjaga disiplin pasar.
Analisis Pakar: Sinyal Lemahnya Pengawasan
Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik Maluku, Darul Kutni Tuhupaly, menilai kondisi ini sebagai sinyalemen lemahnya fungsi pengawasan dan evaluasi tata kelola (Good Corporate Governance).
“Secara logika ekonomi, remunerasi seharusnya merupakan variabel yang berbanding lurus dengan kinerja. Jika pendapatan turun namun remunerasi meningkat, maka objektivitas mekanisme penilaian kinerja patut dipertanyakan,” ujar Darul kepada media, Selasa (6/1/2026).
Darul menegaskan bahwa keterlambatan laporan bukan sekadar masalah administratif, melainkan penghambat bagi publik untuk menilai kondisi riil bank. Ia mendesak OJK untuk tidak hanya memantau kepatuhan administratif, tetapi juga mengevaluasi substansi dan konsistensi informasi yang disajikan.
Urgensi Peran Pemegang Saham
Menghadapi situasi ini, para pemegang saham—khususnya pemerintah daerah—diingatkan untuk tidak bersikap pasif. Penguatan tata kelola harus menjadi agenda utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mengambil langkah korektif terhadap kebijakan internal yang dinilai tidak proporsional.
Tanpa adanya transparansi yang jujur dan koreksi struktural, Bank Maluku–Maluku Utara dikhawatirkan akan kehilangan kepercayaan publik. “Bank daerah bertumpu pada kepercayaan. Tanpa tata kelola yang sehat, fondasi kepercayaan tersebut akan tererosi secara perlahan,” pungkas Darul.








