JAKARTA — Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah aliansi masyarakat kembali memadati kawasan gedung parlemen. Massa mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang. Jum’at (03/09/2026).
Selain mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan agar ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dapat diakomodasi dalam regulasi yang baru.
Namun, di tengah menguatnya tuntutan tersebut, sejumlah pihak menilai pengesahan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata didorong oleh tekanan publik. Pegiat hukum, M. Amir Rahayaan, berpandangan bahwa urgensi pengesahan regulasi tersebut perlu dikaji secara lebih komprehensif, terutama dengan mempertimbangkan kondisi penegakan hukum dan integritas institusi penegak hukum di Indonesia.
Menurut Rahayaan, pemberian kewenangan yang lebih luas melalui regulasi baru tanpa diikuti penguatan mekanisme pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan baru. Ia menilai, dalam kondisi tertentu, instrumen perampasan aset yang sangat kuat berisiko disalahgunakan apabila tidak dibarengi dengan sistem hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk memberantas korupsi justru menjadi alat untuk kepentingan tertentu,” demikian pandangan Amir mengenai pentingnya memastikan adanya pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum dalam penerapan regulasi tersebut.
Pencegahan Korupsi Dinilai Harus Diperkuat
Amir Rahayaan menilai, dibandingkan hanya berfokus pada pembentukan instrumen hukum baru, pemerintah perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembenahan moral, etika, serta tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif berupa penindakan dan pemidanaan. Upaya pencegahan harus menjadi bagian utama dari strategi nasional pemberantasan korupsi.
Karena itu, ia mendorong penyusunan roadmap penguatan fungsi pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk melalui optimalisasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Pencegahan harus ditempatkan sebagai fondasi. Jangan sampai energi negara lebih banyak terserap pada penindakan setelah korupsi terjadi, sementara akar persoalannya tidak dibenahi,” ujarnya.
Ia menilai penguatan sistem pencegahan, transparansi pemerintahan, pengawasan internal, serta pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkelanjutan.
Instrumen Hukum yang Ada Dinilai Masih Memadai
Menyoroti keberadaan berbagai instrumen hukum yang saat ini telah dimiliki Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada dasarnya telah menyediakan sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menindak pelaku korupsi, termasuk terkait penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai ancaman pidana mati dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dengan persyaratan tertentu.
Atas dasar itu, Amir Rahayaan mempertanyakan apakah persoalan utama pemberantasan korupsi saat ini benar-benar terletak pada kekurangan instrumen hukum atau justru pada belum optimalnya pelaksanaan dan penegakan hukum yang telah tersedia.
Menurut Rahayaan, sebelum melahirkan regulasi baru, negara perlu mengevaluasi sejauh mana instrumen hukum yang sudah ada telah digunakan secara maksimal.
“Kalau instrumen yang tersedia belum dioptimalkan, maka yang lebih penting adalah memperbaiki implementasi, pengawasan, dan integritas aparat penegak hukumnya,” katanya
Kekhawatiran terhadap Politisasi Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Amir mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi politisasi penegakan hukum, khususnya di tingkat daerah.
Ia menyoroti adanya kondisi ketika pejabat yang sebelumnya dipandang memiliki rekam jejak baik dan bertanggung jawab kemudian terseret perkara hukum yang berkaitan dengan kebijakan atau keputusan politiknya.
Baginya persoalan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan setiap proses hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan karena tekanan politik maupun perbedaan kepentingan.
Ia mengingatkan bahwa penambahan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus diikuti dengan mekanisme kontrol yang kuat agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus disiapkan,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset Perlu Dikaji Secara Komprehensif
Amir Rahayaan tidak menampik pentingnya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara. Namun, ia menilai pembentukan regulasi baru harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat sistem hukum secara keseluruhan, bukan sekadar menjadi respons terhadap tuntutan sesaat.
Ia berpandangan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, transparansi prosedur, mekanisme keberatan dan pembuktian yang jelas, serta pengawasan terhadap lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan perampasan aset.
Dengan demikian, regulasi tersebut, apabila nantinya disahkan, tidak hanya kuat dalam aspek penindakan, tetapi juga memiliki sistem pengamanan hukum yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Mendorong Negara Memperkuat Sistem yang Sudah Ada
Menutup pandangannya, Amir Rahayaan menyarankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum terlebih dahulu memaksimalkan ruang serta instrumen hukum yang telah tersedia.
Lebih lanjut, pemberantasan korupsi membutuhkan perubahan sistemik yang tidak hanya mengandalkan hukuman berat, tetapi juga membangun budaya pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia kemudian mengutip pandangan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengenai karakter intelektualitas dalam memahami persoalan.
“Orang intelek mampu mempermudah sesuatu yang rumit, sedangkan orang yang kurang intelek justru mempersulit sesuatu yang mudah,” ujar Amir Rahayaan mengutip pandangan tersebut.
Bagi Amir, pesan itu relevan dalam melihat agenda pemberantasan korupsi. Negara, menurutnya, tidak semestinya hanya berlomba melahirkan regulasi baru, tetapi harus mampu memastikan setiap aturan yang telah ada benar-benar bekerja secara efektif, adil, dan bebas dari kepentingan politik.
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset pun pada akhirnya bukan hanya soal perlu atau tidaknya sebuah regulasi baru, melainkan juga mengenai bagaimana negara memastikan kewenangan hukum yang dimiliki digunakan untuk kepentingan pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan publik secara berimbang.









