Diduga Sebar Konten Rasis terhadap Warga Indonesia Timur, Tiga Akun Facebook Dilaporkan ke Siber Bareskrim

oleh -64 Dilihat
oleh

JAKARTA — Sejumlah perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur di DKI Jakarta resmi melaporkan tiga akun media sosial Facebook ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (3/8/2026). Ketiga akun tersebut dilaporkan atas dugaan penyebaran konten bernuansa rasis dan provokatif yang dinilai menyasar masyarakat Indonesia Timur.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan telah diterima oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diproses sesuai dengan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tiga akun Facebook yang dilaporkan masing-masing @Akmal Maula, @AsyifaShera, dan @Dewi Suci. Para pelapor menduga sejumlah unggahan dari akun-akun tersebut memuat narasi bernuansa rasis yang berpotensi memicu kebencian, provokasi, serta memperlebar sentimen negatif terhadap masyarakat Indonesia Timur.

Pelaporan dilakukan oleh perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur, yakni Muhammad Rizal Berhend, Fauzan Ohorella, Hamka Arsad Refra, Faizal Jihad Ngabalin, Mossad Kennedy Refra, Mahmud Tamher, dan M. Isbullah Djalil.

Tim lawyer sekaligus Humas Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur, Hamka Djalaludin Refra, mengatakan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sekaligus mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui ruang digital.

“Hari ini kami dari Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur di DKI Jakarta telah mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan resmi. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujar Refra.

Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum agar segera memproses secara profesional setiap pihak yang diduga menyebarkan isu-isu provokasi dan rasisme. Tindakan tegas diperlukan agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan bangsa,” tegasnya.

Menurut Hamka, kebebasan berekspresi di ruang digital harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Karena itu, setiap konten yang diduga mengandung unsur rasisme maupun provokasi dinilai perlu ditangani secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Penanggung Jawab pelaporan, Muhammad Rizal Berhend, berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Siber Mabes Polri, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Langkah ini penting demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Rizal.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Namun, apabila laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya, Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur menyatakan akan menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia.

“Kami tetap menghormati proses penegakan hukum. Namun apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rizal menambahkan, pelaporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat masyarakat, melainkan sebagai upaya mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik diskriminasi berbasis identitas.

Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Timur berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Mereka juga menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, memperkuat nilai kesetaraan antarsesama warga negara, serta mencegah ruang digital digunakan sebagai medium penyebaran kebencian dan diskriminasi di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.