Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Bebas Mantan Kadis Perkim Kota Tual Terkait Kasus BSPS

oleh -67 Dilihat
oleh

AMBON — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Tual periode 2017–2021, Fahry Rahayaan, S.T. Fahry dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wilson Shriver, S.H, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Fahry Rahayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer maupun subsider Penuntut Umum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan pembebasan segera dari tahanan setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Adapun barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rahmawaty Taufiq.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Herman A. Koedoeboen, S.H, M.Si dan Henry Lusikooy, S.H, M.H, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas objektivitas dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut tim penasihat hukum, putusan ini telah selaras dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Sejak awal proses persidangan, fakta hukum menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat langsung dalam teknis pelaksanaan proyek tersebut. Anggaran proyek pun tidak dicairkan melalui Dinas Perkim, melainkan langsung diproses oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual,” ujar Henry Lusikooy seusai persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fahry Rahayaan dengan dakwaan primer dan subsider terkait pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan alat bukti dan saksi, Majelis Hakim menilai seluruh unsur dakwaan tersebut tidak terpenuhi.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.