Kisruh “Dua Matahari” Tinju Amatir Indonesia, Pertina Tagih Transparansi Menpora, di PN Jakarta Pusat!

oleh -45 Dilihat
oleh

JAKARTA PUSAT, MEDIARASIONAL.COM – Prahara dualisme dalam organisasi olahraga tinju amatir Indonesia memasuki babak panas di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi saksi ketegangan saat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) menuntut transparansi penuh dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait legalitas organisasi tandingan, Perbati.

Sidang dengan nomor perkara 257/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang digelar pada Rabu (29/4/2026) langsung diwarnai drama ketidakhadiran. Pihak Menpora selaku Tergugat terpantau absen tanpa alasan sah maupun perwakilan hukum.Tak hanya itu, polemik “alamat palsu” mencuat saat pemanggilan Ketua Umum Perbati terkendala.

Surat panggilan dilaporkan tidak sampai dengan alasan alamat tidak sesuai, sebuah klaim yang dinilai janggal oleh penggugat.

“Data yang kami terima dari pengurus Perbati dan Menpora sangat lengkap dan akurat. Jika alamat kantor saja dirahasiakan, publik tentu bisa menilai tingkat transparansi mereka,” ujar Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., Ketua Pertina NTT, di area pengadilan.

Terkait kelanjutan proses hukum, ia menegaskan bahwa akan ada pemanggilan untuk sidang ulang.

“Kami meminta semua pihak kooperatif. Pertina tetap solid dan taat pada hukum serta aturan yang berlaku di Indonesia. Apapun keputusan pengadilan, itu adalah keputusan bersama yang harus kita hormati.” tambah Dr. Samuel.

Langkah hukum Pertina NTT yang didukung penuh oleh Pengurus Pusat (PP) Pertina ini bukan sekadar urusan birokrasi.

Dr. Semuel mengungkapkan adanya temuan serius berupa kemiripan data akta notaris pada tiga organisasi berbeda, yang memicu rencana laporan pidana berdasarkan Pasal 391 KUHP.

Lebih jauh, Pertina memperingatkan risiko pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah negara. Menyalurkan dana publik kepada organisasi yang legalitasnya dianggap “abu-abu” oleh penggugat berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah ketidakjelasan bukti AHU dari Kemenkumham, muncul kejanggalan besar, Kemenpora dan Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) justru memberikan mandat kepada Perbati untuk mempersiapkan atlet menuju Asian Games XX 2026 di Nagoya, Jepang.

Pertina juga menyoroti adanya dugaan intimidasi di Pelatnas, di mana atlet asal NTT dikabarkan dipaksa mengenakan atribut Perbati.Kehadiran tokoh-tokoh tinju nasional seperti Shelly Selowati (Waketum II), Warta Ginting (Waketum VIII), hingga Ucok Sitompul (Kabid Komtek), Simon Nanulaita (Kabid Organisasi), Jemy Riswana, Syarifudin Lado, Elizabeth Waluwandja dan jajaran Pengurus Pertina Banten. Menegaskan solidaritas Pertina di bawah kepemimpinan Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M.

Ini bukan soal perebutan kursi kekuasaan. Ini soal menjaga marwah. mereka berjuang demi keringat dan air mata para atlet serta para pendiri Pertina.

Menutup pernyataannya, Dr. Semuel menekankan prinsip hukum Actori Incumbit Probatio, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Pertina menyatakan siap membongkar seluruh bukti pada persidangan berikutnya demi memastikan bahwa dalam tinju amatir Indonesia, hanya boleh ada satu kepemimpinan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.