Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan di kawasan Kahena, Kota Ambon. Penundaan ini diputuskan setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku selaku pimpinan administratif tertinggi eksekutif berhalangan hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada hari ini.
Rapat yang sedianya bertujuan untuk mencari titik temu atas konflik agraria yang telah berlangsung lama ini dinilai tidak dapat menghasilkan keputusan strategis tanpa kehadiran pengambil kebijakan utama dari pihak Pemerintah Provinsi.
Kehadiran Pengambil Kebijakan Bersifat Krusial
Pimpinan rapat menekankan bahwa kehadiran Sekda sangat krusial mengingat kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus koordinator administrasi yang memiliki otoritas terkait regulasi aset dan lahan milik daerah.
“Sengketa lahan Kahena melibatkan aspek hukum dan administratif yang kompleks. Tanpa kehadiran Sekda, pembahasan tidak akan mencapai sasaran teknis yang kita harapkan. Oleh karena itu, demi efektivitas pengawasan, rapat kami tunda hingga waktu yang segera ditentukan kembali,” tegas salah satu anggota legislatif yang hadir.
Ekspektasi Masyarakat Terhadap Penyelesaian Lahan
Penundaan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang terdampak langsung oleh sengketa tersebut. Publik berharap pemerintah daerah menunjukkan komitmen serius dalam menyelesaikan persoalan lahan yang menyangkut hak-hak warga dan legalitas aset negara.
Legislatif mengingatkan pihak eksekutif agar lebih kooperatif dalam memenuhi undangan kemitraan dengan DPRD, terutama pada isu-isu krusial yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Penundaan RDP ini diharapkan menjadi momentum bagi jajaran Pemerintah Provinsi untuk mempersiapkan data dan solusi konkret pada pertemuan selanjutnya.
Langkah Selanjutnya
DPRD Maluku berkomitmen untuk segera menjadwalkan ulang rapat tersebut dengan memastikan kehadiran seluruh pemangku kepentingan, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan warga, dan jajaran pimpinan daerah terkait. Fokus utama tetap pada pencapaian solusi permanen yang berkeadilan bagi semua pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran dalam agenda RDP tersebut.








