Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menegaskan bahwa kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan, harus mengedepankan prinsip objektivitas. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi tenaga pendidik selaras dengan kebutuhan riil di setiap satuan pendidikan di seluruh wilayah Maluku.
Legislatif menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan kondisi lapangan agar tidak terjadi penumpukan tenaga pengajar di wilayah tertentu, sementara wilayah lainnya mengalami kekosongan guru.
Menghindari Subjektivitas dalam Redistribusi
Anggota DPRD Maluku menyatakan bahwa proses penempatan guru PPPK tidak boleh didasarkan pada kepentingan subjektif atau kedekatan personal. Sebaliknya, setiap keputusan penugasan harus berpijak pada analisis kebutuhan sekolah dan pemerataan kualitas pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah di wilayah terpencil dan kepulauan.
“Objektivitas adalah kunci utama. Penempatan PPPK guru harus menjawab tantangan kekurangan tenaga pendidik yang selama ini terjadi di daerah-daerah luar pusat kota. Kita ingin memastikan bahwa kehadiran PPPK benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran,” tegas pihak DPRD.
Sinkronisasi Data dan Transparansi
Selain aspek objektivitas, DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas terkait untuk memperkuat transparansi data. Akurasi data pokok pendidikan (Dapodik) diharapkan menjadi rujukan utama dalam menentukan formasi dan lokasi penempatan, sehingga guru yang ditempatkan memiliki kompetensi yang sesuai dengan mata pelajaran yang dibutuhkan di sekolah tujuan.
Langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya keluhan dari para guru PPPK terkait lokasi penugasan yang dinilai tidak representatif atau jauh dari domisili asal tanpa pertimbangan teknis yang matang.
Mendorong Pemerataan Mutu Pendidikan
Dorongan dari legislatif ini merupakan bagian dari upaya besar dalam memperbaiki indeks pendidikan di Maluku. Dengan penempatan yang tepat sasaran, diharapkan kesenjangan kualitas pendidikan antar-wilayah dapat diperkecil, sehingga hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dapat terpenuhi secara merata.
DPRD Maluku berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses ini, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh eksekutif tetap berada pada jalur profesionalisme dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.








