Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat lonjakan signifikan pada aktivitas layanan konsumen sektor perbankan sepanjang tahun 2025. Fenomena ini dinilai sebagai representasi positif dari meningkatnya literasi masyarakat terhadap hak-hak konsumen dan pemanfaatan kanal pengaduan resmi.
Peningkatan Volume Layanan Melalui APPK
Berdasarkan data yang dirilis Kantor OJK Provinsi Maluku, tercatat sebanyak 926 layanan konsumen telah masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) selama periode 2025. Angka ini mencakup berbagai bentuk interaksi, mulai dari pengaduan teknis, penyampaian laporan, hingga permintaan informasi terkait jasa perbankan.
“Sepanjang 2025, kami menerima 926 layanan konsumen di sektor perbankan melalui APPK. Ini merupakan bentuk aktif masyarakat dalam mengawal kualitas layanan jasa keuangan,” ujar Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf, Rabu (7/1/2026).
Lonjakan ini tergolong drastis jika dibandingkan dengan data tahun 2024, di mana OJK Maluku hanya menerima 273 layanan. Yusuf menegaskan bahwa kenaikan volume pengaduan ini bukan indikator tunggal penurunan kualitas perbankan, melainkan bukti keberhasilan program edukasi mengenai mekanisme perlindungan konsumen.
Efektivitas Penyelesaian Sengketa
OJK Maluku menunjukkan komitmen tinggi dalam penyelesaian laporan. Dari total 926 layanan yang masuk, sebanyak 910 laporan atau sekitar 98% telah dinyatakan selesai. Sisanya masih berada dalam tahap mediasi, menunggu respons dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), atau telah diarahkan menuju Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Penggunaan APPK sendiri diklaim mampu meningkatkan transparansi dan koordinasi antara tiga pilar utama: OJK, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan konsumen. “Sistem ini memungkinkan setiap tahapan penanganan terpantau secara efektif dan akuntabel,” tambah Yusuf.
Mekanisme Perlindungan Konsumen
Dalam prosedur penanganan, OJK mengedepankan beberapa tahapan strategis:
- Internal Dispute Resolution (IDR): Upaya penyelesaian mandiri antara konsumen dan lembaga keuangan terkait.
- Mediasi LAPS: Langkah lanjutan apabila penyelesaian di tingkat internal tidak mencapai kesepakatan.
- Pengawasan & Penindakan: OJK akan mengambil tindakan tegas jika dalam proses penanganan ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi perlindungan konsumen yang berlaku.
Masyarakat Maluku dihimbau untuk terus memanfaatkan kanal resmi jika menemukan kendala layanan, baik melalui portal kontak157.ojk.go.id, pusat kontak 157, maupun kunjungan langsung ke kantor OJK setempat.








