JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Kei Indonesia (DPP AMKEI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap sejumlah terduga pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Eksekutif DPP AMKEI, Hamka Djalaludin Refra, S.H. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat dan keluarga korban terhadap proses penegakan hukum.
“Keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Hamka Refra dalam keterangannya.
Hamka menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada tahap penangkapan. Menurut dia, penyidik perlu mengungkap perkara secara menyeluruh dengan mengedepankan prosedur hukum, mengumpulkan serta menguji alat bukti yang sah, dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengetahui peran masing-masing pihak.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menentukan konstruksi perkara maupun menerapkan pasal pidana terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka harus benar-benar didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, unsur tindak pidana, serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.
Menurut Hamka, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, maka ketentuan hukum yang relevan harus diterapkan secara tegas dan proporsional. Namun, seluruh proses tersebut tetap harus berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap tersangka.
DPP AMKEI Dorong Penyidikan Transparan
DPP AMKEI juga mendorong Polda Metro Jaya untuk memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan profesional.
Menurut Hamka, pengungkapan kasus pidana bukan hanya mengenai penangkapan terhadap orang yang diduga terlibat, tetapi juga bagaimana aparat mampu membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Penegakan hukum yang tegas bukan semata-mata tentang beratnya hukuman, melainkan tentang ketepatan penerapan hukum, profesionalitas aparat, dan terungkapnya kebenaran materiil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan secara menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban apabila memang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah juga harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum.
Keadilan bagi Korban dan Keluarga
DPP AMKEI menilai kepentingan korban dan keluarga harus menjadi salah satu perhatian utama dalam proses penanganan perkara. Keluarga korban, kata Hamka, berhak memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan serta berharap kasus tersebut dapat diungkap secara terang dan menyeluruh.
“Keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi perhatian utama. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan ataupun asumsi,” tegasnya.
Hamka berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Ia juga meminta agar penyidikan tetap dilakukan secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan di luar proses hukum.
DPP AMKEI, lanjutnya, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus mendorong agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami mendorong Polda Metro Jaya agar menuntaskan perkara ini secara objektif, akuntabel, dan berintegritas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin kuat,” kata Refra.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk menemukan kebenaran dan memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, serta masyarakat.
“Hukum harus berdiri tegak, keadilan harus diperjuangkan, dan setiap perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.









