Di tengah kondisi keuangan daerah yang kian mengalami kontraksi, Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah strategis dengan mengusulkan pengalihan status pembangunan infrastruktur jalan lingkar Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kepada Pemerintah Pusat. Langkah ini dipandang sebagai solusi realistis guna mengatasi hambatan aksesibilitas di wilayah tersebut tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kian terbatas.
Ketua Komisi III DPRD Maluku menekankan bahwa melemahnya kapasitas fiskal daerah telah menghambat percepatan pembangunan infrastruktur strategis di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan daerah dan instrumen pendanaan nasional melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi imperatif.
1. Urgensi Infrastruktur Lingkar Pulau Haruku
Pulau Haruku memiliki posisi geopolitik dan ekonomi yang vital dalam gugusan pulau-pulau di Maluku Tengah. Namun, ketiadaan akses jalan lingkar yang memadai selama bertahun-tahun telah menjadi kendala utama dalam mobilisasi logistik dan pelayanan publik.
Pengembangan jalan lingkar ini diproyeksikan akan memberikan dampak luas (multiplier effect), antara lain:
- Aksesibilitas Antar-Negeri: Menghubungkan desa-desa (negeri) yang selama ini terisolasi secara geografis.
- Stabilitas Keamanan: Mempermudah koordinasi aparat keamanan dalam menjaga stabilitas di wilayah yang memiliki dinamika sosial cukup tinggi.
- Pertumbuhan Ekonomi: Memangkas biaya distribusi hasil laut dan pertanian masyarakat lokal menuju pasar di Ambon maupun wilayah sekitarnya.
2. Analisis Pelemahan Fiskal dan Rasionalitas Kebijakan
Keputusan Komisi III untuk mengusulkan proyek ini ke Pemerintah Pusat didasarkan pada analisis mendalam mengenai kemampuan belanja modal provinsi. Saat ini, sebagian besar APBD Maluku terserap untuk belanja operasional dan pembiayaan kewajiban daerah lainnya, sehingga ruang untuk proyek infrastruktur berskala besar (mega-proyek) sangat sempit.
“Kondisi fiskal kita saat ini sedang tidak ideal. Jika kita memaksakan pembangunan jalan lingkar Haruku menggunakan APBD, maka prosesnya akan memakan waktu sangat lama (sistem multiyears yang tidak pasti) atau justru mengabaikan kebutuhan mendesak di daerah lain,” ungkap pimpinan Komisi III dalam keterangannya.
3. Strategi Pengusulan: Skema Jalan Nasional dan Inpres Jalan Daerah
Legislatif mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menyusun dokumen teknis, termasuk Detail Engineering Design (DED) dan studi kelayakan, agar usulan ini dapat diterima dalam skema pembangunan nasional. Terdapat dua jalur potensial yang diupayakan:
- Perubahan Status Jalan: Mengubah status jalan provinsi menjadi jalan nasional berdasarkan fungsi strategisnya.
- Inpres Jalan Daerah (IJD): Memanfaatkan Instruksi Presiden terkait pembangunan jalan daerah di mana Pemerintah Pusat mengambil alih pendanaan konstruksi namun aset tetap menjadi milik daerah.
Harapan Publik dan Sinergi Pihak Terkait
Masyarakat di Pulau Haruku menaruh harapan besar pada usulan ini. Pembangunan jalan lingkar bukan sekadar urusan aspal dan beton, melainkan upaya memanusiakan warga dengan memberikan akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi untuk melakukan koordinasi intensif dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Kementerian terkait di Jakarta. Keberhasilan usulan ini akan menjadi bukti sejauh mana efektivitas diplomasi anggaran daerah mampu menjawab kebutuhan infrastruktur di tengah krisis fiskal.










