Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku melayangkan kritik keras terkait lemahnya pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Kehadiran sejumlah tenaga kerja asing yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi kedaulatan hukum dan tata kelola sumber daya alam di Maluku.
Dugaan Maladministrasi dan Pelanggaran Keimigrasian
KNPI Maluku menyoroti laporan mengenai keberadaan setidaknya enam hingga sembilan WNA—didominasi asal Tiongkok—yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengolahan emas melalui sejumlah koperasi dan perusahaan lokal seperti PT Harmoni Alam. Aktivitas ini memicu tanda tanya besar terkait validitas izin tinggal (KITAS) dan izin kerja (IMTA) para oknum tersebut.
“Kehadiran orang asing di wilayah terpencil seperti Gunung Botak tanpa pengawasan ketat dari pihak Imigrasi dan kepolisian menunjukkan adanya celah keamanan yang serius. Kami mempertanyakan bagaimana mereka bisa masuk ke area tambang rakyat yang secara administratif tengah dalam proses penertiban,” ujar perwakilan KNPI Maluku dalam pernyataannya, Selasa (6/1/2026).
Dilema Investasi vs Penegakan Hukum
Isu ini semakin kompleks seiring dengan respons Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon yang menekankan pendekatan persuasif guna menjaga iklim investasi di Maluku. Namun, KNPI menilai alasan “menjaga perasaan investor” tidak boleh mengesampingkan supremasi hukum.
Pihak Imigrasi mengakui adanya kendala teknis berupa ketiadaan petugas tetap di Namlea (Ibu Kota Kabupaten Buru), sehingga pengawasan sangat bergantung pada laporan masyarakat atau Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Minimnya kehadiran fisik aparat di titik kritis pertambangan dianggap sebagai kelemahan yang dieksploitasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Desakan Evaluasi Tim Terpadu
Sejalan dengan instruksi Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di Gunung Botak, KNPI mendesak adanya langkah konkret sebagai berikut:
- Operasi Yustisi Terpadu: Melibatkan Imigrasi, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pekerja asing di lokasi tambang.
- Transparansi Koperasi: Meminta kejelasan status kerja sama antara koperasi lokal dengan pihak asing yang diduga mempekerjakan TKA tanpa prosedur resmi.
- Audit Izin Lingkungan: Memastikan bahwa kehadiran pihak asing tidak memperparah kerusakan ekosistem melalui penggunaan bahan kimia berbahaya yang selama ini menjadi isu utama di Gunung Botak.
Komitmen Penyelamatan Generasi
KNPI menegaskan bahwa Gunung Botak bukan hanya sekadar urusan ekonomi, melainkan warisan bagi generasi Maluku di masa depan. Pembiaran terhadap WNA ilegal untuk mengeruk kekayaan daerah tanpa kontribusi yang sah bagi negara adalah bentuk degradasi kedaulatan.
Publik kini menanti keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jika langkah penertiban tetap berjalan di tempat, kekhawatiran akan terjadinya gesekan sosial antara warga lokal dan pekerja asing di kawasan tersebut diprediksi akan terus meningkat.








