Integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan penyimpangan pada dua proyek pembangunan ruang kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs) memicu desakan publik agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku segera melakukan intervensi hukum dan memberikan transparansi atas sengkarut yang terjadi.
Anomali Anggaran dan Realisasi di Lapangan
Sorotan tertuju pada dua proyek yang didanai melalui instrumen keuangan negara tahun anggaran 2025. Proyek tersebut meliputi pembangunan ruang kelas MTs Tipe 2 di MTsN 2 SBT dengan nilai HPS sebesar Rp3,5 miliar (dikerjakan oleh CV Mae Mae Ina), serta proyek ruang kelas MTs Tipe 1 di MTsN 6 SBT dengan nilai HPS mencapai Rp4 miliar (dikerjakan oleh CV Kimberly Pratama).
Meskipun masa kontrak dilaporkan telah berakhir pada Desember 2025, temuan di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian fundamental antara realisasi pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Muncul indikasi kuat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, dan pengawas proyek diduga telah menyepakati penetapan harga pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis awal.
“Kondisi ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan potensi kerugian keuangan negara yang terstruktur. Ada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nudin Lulang, pemerhati kebijakan yang vokal menyuarakan kasus ini, Selasa (7/1/2026).
Tinjauan Hukum: Indikasi Korupsi dan Pelanggaran Perpres
Praktisi Hukum, Ibhar Parisouw, S.H., menilai bahwa ketidaksesuaian antara RAB dan fisik bangunan merupakan “pintu masuk” bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menelisik adanya tindak pidana korupsi. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap penetapan harga yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB merupakan pelanggaran berat.
“Jika terbukti ada tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, ini sudah ranah pidana. Kejati dan Polda tidak boleh pasif. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap penyedia, PPK, hingga konsultan pengawas,” ujar Ibhar.
Analisis hukum menunjukkan bahwa pola-pola seperti ini sering kali melibatkan “kongkalikong” antara pelaksana proyek dan pengawas untuk memanipulasi progres fisik demi pencairan anggaran, meskipun kualitas bangunan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Menanti Sikap Tegas Kejati dan Polda Maluku
Publik kini menanti langkah konkret dari APH untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, terutama karena kasus ini menyentuh sektor pendidikan yang sangat vital. Absennya keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan dikhawatirkan akan memperkuat persepsi adanya impunitas terhadap para pelaku penyimpangan anggaran daerah.
“Kami mendesak sikap resmi dari Kejati dan Polda. Jika tidak ada progres yang jelas, kami akan menindaklanjuti dengan laporan resmi guna memastikan integritas keuangan negara tetap terjaga,” pungkas Ibhar.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Maluku: apakah APH mampu bertindak tegas terhadap oknum yang “memangsa” anggaran pendidikan, ataukah persoalan ini akan berakhir sebagai catatan administratif semata tanpa adanya konsekuensi hukum yang nyata.









