Dugaan Kredit Fiktif di Seram Utara: Komisi III DPRD Maluku Desak Transparansi Perbankan

oleh -361 Dilihat
oleh

Komisi III DPRD Provinsi Maluku memberikan atensi serius terhadap dugaan penyalahgunaan data nasabah dan pemotongan saldo secara sepihak yang dialami ratusan warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan program Kredit Cepat (KECE) pada salah satu institusi perbankan plat merah.

Anomali Transaksi dan Kerugian Nasabah

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengungkapkan bahwa persoalan ini mencuat berdasarkan laporan masyarakat saat agenda reses. Warga mengeluhkan adanya pendebetan otomatis dari rekening mereka tanpa pernah mengajukan maupun menyetujui fasilitas kredit dimaksud.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 380 warga yang teridentifikasi menjadi korban dari total populasi terdampak sekitar 470 orang. Total kerugian kolektif diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar, dengan rata-rata nilai kredit fiktif sebesar Rp10 juta per nasabah.

“Masyarakat melaporkan dana mereka terpotong secara otomatis melalui program tersebut, padahal mereka tidak pernah menandatangani dokumen pinjaman atau menerima dana tersebut,” ujar Alhidayat di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (7/1/2026).

Indikasi Pelanggaran Prosedur Perbankan

Temuan di lapangan menunjukkan pola transaksi yang tidak lazim. Warga melaporkan bahwa pemotongan dana terjadi seketika setiap kali ada saldo masuk ke rekening, termasuk transaksi yang terekam pada tengah malam tanpa konfirmasi.

Lebih jauh, investigasi awal mengungkap bahwa pencairan dana pada periode 2025 diduga dilakukan tanpa verifikasi fisik dan tanda tangan sah dari nasabah. Meskipun pihak bank melalui perwakilan di Pasahari bersikukuh pada prosedur mereka, Komisi III menilai terdapat celah hukum dan pelanggaran perlindungan konsumen yang signifikan.

Langkah Hukum dan Pemanggilan Resmi

Menyikapi hal ini, Komisi III DPRD Maluku menjadwalkan rapat internal dan pemanggilan resmi terhadap manajemen perbankan terkait dalam waktu dekat. Fokus utama pemanggilan tersebut adalah untuk menuntut klarifikasi atas sistem pengawasan internal bank yang memungkinkan terjadinya pencairan dana tanpa persetujuan pemilik rekening.

Alhidayat menegaskan bahwa kasus ini berpotensi besar masuk ke ranah pidana, baik sebagai tindak pidana penipuan maupun praktik kredit fiktif. “Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah. Kami akan memastikan institusi perbankan bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan dalam sistem mereka,” pungkasnya.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.