Dugaan Infiltrasi Asing di Gunung Botak: Koperasi Lokal Ditengarai Menjadi ‘Tameng’ Investor Ilegal

oleh -109 Dilihat
oleh

Kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali diguncang isu krusial terkait kedaulatan sumber daya alam. Di tengah upaya penertiban yang dilakukan pemerintah, muncul indikasi kuat mengenai kehadiran sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang menyusup ke sektor pengolahan emas melalui keterlibatan koperasi lokal yang diduga berfungsi sebagai jembatan atau ‘tameng’ bagi investor besar.

Anomali Kemitraan: Koperasi atau Korporasi Terselubung?

Hasil investigasi dan laporan lapangan menunjukkan adanya pergeseran pola operasi di Gunung Botak. Koperasi yang seharusnya menjadi representasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kesejahteraan warga lokal, kini ditengarai telah beralih kendali ke tangan pemodal asing, khususnya asal Tiongkok.

Informasi menyebutkan terdapat sekitar enam hingga sembilan WNA yang beraktivitas bebas di lokasi pengolahan. Modus yang digunakan diduga melalui perjanjian kerja sama teknis atau penyediaan alat berat, namun dalam praktiknya, kendali manajerial dan pembagian hasil justru didominasi oleh pihak asing tersebut. Hal ini memicu kecurigaan bahwa koperasi hanya digunakan secara administratif untuk melegalkan operasional investor yang tidak memiliki izin resmi.

Disparitas Upah dan Ancaman Tenaga Kerja Lokal

Isu ini semakin memanas seiring munculnya data mengenai disparitas upah yang mencolok. Berdasarkan keterangan di lapangan, para tenaga kerja asing (TKA) yang menempati posisi teknis hingga pekerjaan umum mendapatkan kompensasi yang jauh melampaui standar upah pekerja lokal.

“Koperasi seharusnya memperdayakan rakyat setempat. Jika peran mereka hanya menjadi peminjam nama bagi investor luar, maka nilai strategis Izin Pertambangan Rakyat telah hilang,” ujar seorang pengamat kebijakan daerah.

Tantangan Penegakan Hukum dan Pengawasan Terpadu

Kehadiran WNA di wilayah konflik lahan dan tambang ilegal ini menjadi “tamparan” bagi efektivitas pengawasan imigrasi dan aparat keamanan. Berikut adalah poin-poin kritis yang mendesak untuk dievaluasi:

  1. Validitas Izin Tinggal: Belum ada klarifikasi transparan mengenai dokumen keimigrasian para WNA tersebut, apakah menggunakan visa kunjungan atau visa kerja (KITAS) yang sesuai peruntukan.
  2. Transparansi Kontrak Kerjasama: Perlu adanya audit menyeluruh terhadap kontrak antara koperasi pemegang IPR dengan pihak ketiga guna memastikan tidak ada klausul yang merugikan negara atau masyarakat lokal.
  3. Respons Pemerintah Daerah: Publik menuntut ketegasan Tim Terpadu Penertiban Tambang untuk tidak hanya menyasar penambang kecil, tetapi juga membongkar jaringan pemodal besar di balik layar.

Masa Depan Kedaulatan Tambang Rakyat

Gunung Botak kini berada di persimpangan jalan. Praktik ‘pinjam bendera’ oleh investor asing melalui koperasi lokal bukan hanya merugikan secara ekonomi melalui pelarian modal (capital flight), tetapi juga mengancam tatanan sosial di Kabupaten Buru. Jika pemerintah tidak segera mengambil langkah diskresi yang tegas, Gunung Botak dikhawatirkan akan berubah menjadi “negara dalam negara” yang dikendalikan oleh kekuatan modal asing tanpa pengawasan hukum yang memadai.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.