IMPHI: KPK Harus Periksa Bupati Batanghari dan Elpisina dalam Dugaan Mark Up Tanah Islamic Center

oleh -851 Dilihat
oleh

Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (IMPHI) menegaskan bahwa dugaan mark up pada pengadaan tanah Islamic Center di Kabupaten Batanghari tidak boleh berhenti sebagai isu publik. IMPHI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief dan Elpisina, anggota DPR RI Fraksi PKB, sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam transaksi lahan yang menjadi dasar proyek tersebut. “Dua nama itu adalah kunci persoalan. Selama keduanya belum diperiksa, kejanggalan pengadaan tanah Islamic Center tidak akan pernah terang benderang,” tegas Ghazaly dari IMPHI.

Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Batanghari mengalokasikan sekitar Rp23 miliar untuk pengadaan tanah, termasuk pembelian lahan Islamic Center. IMPHI menduga harga tanah dibeli jauh di atas harga wajar, bahkan mengarah pada kelebihan pembayaran atau mark up.

Indikasinya bahwa lahan Islamic Center diketahui merupakan milik Elpisina, anggota DPR RI Fraksi PKB, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan antara penjual lahan dan kebijakan pemerintah daerah. “Kami melihat ada pola permainan anggaran yang saling menguntungkan antara penjual dan pihak yang mengendalikan anggaran daerah,” tambah Ghazaly.

Pada 27 Februari 2025, BPK RI Perwakilan Jambi melakukan pemeriksaan langsung terhadap tanah dan bangunan Islamic Center di Desa Simpang Terusan. Pemeriksaan tersebut melibatkan petugas dari BPK, Dinas PUTR, Inspektorat, dan pihak rekanan, termasuk pengukuran ulang lokasi bangunan.

Pengukuran ulang dilakukan karena petugas pengukur sebelumnya dikabarkan telah meninggal dunia, sementara seorang petugas lainnya mengalami stroke, sehingga data awal tidak dapat divalidasi. Langkah pemeriksaan BPK itu menarik perhatian publik karena dilakukan di tengah kuatnya dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan. Menurut IMPHI, pemeriksaan teknis proyek oleh BPK tidak akan memiliki arti maksimal tanpa langkah penegakan hukum terhadap aktor kebijakan dan aktor penjual lahan.

IMPHI menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Panggil dan periksa Bupati Batanghari — Muhammad Fadhil Arief.
2. Panggil dan periksa Anggota DPR RI Fraksi PKB — Elpisina sebagai penjual tanah.
3. Periksa Kepala Dinas Perkim sebagai pelaksana teknis pengadaan lahan.

IMPHI juga menyebut ada dugaan bahwa permainan anggaran pengadaan tanah tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tetapi juga berpotensi digunakan sebagai pembiayaan politik pada Pilkada dan Pileg 2023–2024. “Jika benar anggaran negara dipakai untuk kepentingan politik, maka itu tindak pidana korupsi sekaligus penghianatan terhadap rakyat,” tegas Ghazaly.

IMPHI memastikan akan terus mengikuti perkembangan audit BPK dan menuntut KPK agar segera turun tangan. “Kami pastikan isu ini tidak akan berhenti di udara. Kami akan mengawal sampai aparat penegak hukum memproses kasus ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” tutup Ghazaly.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.