IMPHI Gugat PT Jadestone Energy: “Negara Tidak Boleh Kalah dari Korporasi Asing”

oleh -1043 Dilihat
oleh

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (IMPHI) menggelar aksi demonstrasi di depan sebuah gedung perusahaan pada Rabu (19/3). Aksi ini merupakan jilid pertama dari rangkaian gerakan untuk menyoroti dugaan pelanggaran oleh perusahaan migas asing PT Jadestone Energy yang beroperasi di Indonesia.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan poster berisi kecaman terhadap korporasi asing tersebut. Asap hitam dari pembakaran ban sempat membumbung di lokasi aksi, menunjukkan tingginya tensi protes. Aparat kepolisian terlihat berjaga mengawal unjuk rasa agar tetap kondusif.

Aksi itu mengangkat satu pesan besar yang diteriakkan berulang kali oleh peserta aksi: “Negara tidak boleh kalah dari korporasi asing!”

IMPHI menuding PT Jadestone Energy telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor migas, terutama terkait pemasangan pipa gas yang diduga terlalu dekat dengan badan jalan dan parit.

Menurut press release IMPHI, informasi pelanggaran ini juga telah diterima oleh Komisi XII DPR RI, di mana dokumen laporan menyebutkan bahwa pemasangan pipa tersebut tidak sesuai ketentuan perizinan dan penataan jalur pipa, yang seharusnya mendapatkan persetujuan pengelola jalan dan memastikan jarak aman dari akses publik.

Selain itu, IMPHI juga menyoroti dugaan masalah kompensasi lahan terhadap masyarakat yang belum menerima ganti rugi. “Perusahaan kelas internasional yang beroperasi di Indonesia seharusnya menghormati aturan Indonesia, bukan mengabaikan regulasi demi kepentingan bisnis,” tegas Arby, Founder IMPHI.

Dalam aksi 19 Maret tersebut, IMPHI menyampaikan tiga tuntutan utama:

Mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum serta kementerian terkait melakukan investigasi khusus atas dugaan pelanggaran oleh PT Jadestone Energy.
Mendesak Kementerian ESDM menghentikan sementara operasi eksploitasi gas PT Jadestone Energy sampai investigasi selesai.
Meminta pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Jadestone Energy.

Arby menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar reaksi sesaat, melainkan komitmen perjuangan jangka panjang IMPHI. “Negara tidak boleh tunduk kepada perusahaan asing yang mengeruk sumber daya alam tanpa mematuhi hukum. Jika pemerintah tidak bertindak, maka hukum kita sedang dilecehkan,” ujar Arby.

IMPHI memastikan aksi ini bukan yang terakhir. Mereka menyebut aksi jilid dua sudah dalam tahap persiapan bila pemerintah dan instansi terkait tidak merespons tuntutan dalam waktu dekat. “Kalau negara tidak hadir, mahasiswa akan hadir. Dan kami tidak akan berhenti sebelum hukum ditegakkan,” tutup Arby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.