Resmi! Pemerintah telah Menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

oleh -493 Dilihat
oleh

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia. Aturan baru ini bikin biaya balik nama mobil atau motor bekas jadi lebih hemat karena tarif BBNKB II sekitar 1% dari harga jual di tiadakan.

Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kendati demikian, tetap ada beberapa biaya lain yang harus tetap dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan bekas ini. Di antaranya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

3. Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

4. Biaya penerbitan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

5. Biaya penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

Sebelum BBNKB II ini dihapus, pembeli kendaraan bekas akan dikenakan tarif sekitar 1 persen dari harga kendaraan, tergantung merek dan tipe kendaraan. Untuk mobil bekas seharga Rp150 juta, maka akan dikenakan biaya BBNKB II sebesar Rp1,5 juta.

Mengutip imbauan Korlantas Polri melalui situs resminya, menghimbau masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.