Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Pol Airud yang diduga terlibat monopoli bisnis ikan dan mengelola cold storage di wilayah Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Wakil Ketua Komisi I, Edison Sarimanela, menyatakan bahwa jika terbukti ada keterlibatan aparat dalam aktivitas di luar tugas pokoknya, harus diberikan sanksi yang setimpal. “Kami minta Pak Kapolda Maluku dan Kapolres melakukan pengawasan dan menindak tegas oknum polisi yang terbukti melakukan kegiatan dan bisnis di luar tugas dan fungsinya seperti di Banda,” tegas Sarimanela.
Menurut politisi yang berasal dari daerah pemilihan Kota Ambon ini, praktik oknum aparat yang menyelami bisnis perikanan atau pertambangan dapat merusak etika dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Reformasi yang dicanangkan Presiden harus benar-benar dijabarkan ke seluruh Indonesia, termasuk di Maluku. Jangan hanya sebatas wacana di pusat,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti bermain di sektor bisnis, terutama dalam perikanan atau pertambangan, aparat tersebut harus dikenai sanksi tegas agar kepercayaan masyarakat dapat pulih.
Sarana dugaan ini semakin menguat saat sejumlah warga Banda menyebut bahwa oknum Pol Airud berinisial RA menjalankan cold storage sekaligus monopoli pembelian ikan dari warga setempat. Warga mengeluhkan bahwa RA sering tak menjalankan tugasnya sebagai aparat, melainkan lebih banyak mengurusi usahanya sendiri. “Selama ini dia tidak bertugas. Kesehariannya sibuk urus cold storage dan monopoli pembelian ikan dari warga setempat,” ujar seorang warga yang ingin namanya dirahasiakan.
Warga juga menuduh RA menggunakan nama anaknya yang belum cukup umur dalam akta perusahaan agar tak terdeteksi sebagai pengelola utama.
Menanggapi tuduhan ini, RA mengaku bisnis ikan dan cold storage itu milik keluarganya, dan bahwa ia hanya bertindak sebagai pengawas sementara usaha tersebut.










