Kebocoran saluran irigasi sepanjang 31 meter di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, menuai perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku. Proyek yang menelan anggaran Rp8,7 miliar ini didesak untuk segera dievaluasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), menyusul dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Al Hidayat Wajo, menyampaikan kekhawatiran ini di Gedung DPRD Karang Panjang, Ambon, pada Senin (21/7/2025). Ia mengingatkan bahwa kerusakan tersebut dapat mengganggu suplai air bagi sektor pertanian, bahkan bisa mengakibatkan gagal panen.
“Fakta di lapangan menunjukkan pembangunan proyek irigasi ini tidak sesuai standar. Proyek yang baru selesai dikerjakan malah sudah jebol. Ini jelas merugikan petani,” ujar Wajo.
Wajo juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Dinas PU Maluku Tengah serta Pemerintah Negeri Sariputih, yang mengindikasikan adanya penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis oleh kontraktor pelaksana.
“Kalau benar ada indikasi penggunaan material di bawah standar, maka patut diduga ada unsur korupsi. Saya minta Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi segera turun tangan untuk menyelidiki. Jika terbukti ada kerugian negara, maka kontraktor harus diproses hukum,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat dari Dapil Maluku Tengah, Wajo menilai pelaksanaan proyek tersebut sangat mengecewakan dan mendesak agar penanganan dilakukan segera agar kerugian petani tidak bertambah.
Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah, Arsad Slamat, juga mengutarakan keprihatinan yang sama. Ia menilai kondisi saluran yang jebol cukup parah, mengalami pendangkalan akibat sedimentasi, dan mencerminkan buruknya mutu pekerjaan dan material yang digunakan.
Sebelumnya diketahui bahwa proyek saluran irigasi sepanjang 3,5 kilometer ini dibangun oleh Dinas PU Provinsi Maluku, dengan pelaksana PT Ikinresi Bersama. Namun belum lama selesai, 31 meter dari saluran tersebut sudah ambruk dan mengganggu aliran air untuk lahan pertanian warga.










