Ketika MK Mengisi Ruang yang Ditinggalkan DPR: Menata Ulang Relasi Kekuasaan dalam Pemilu Serentak

oleh -11 Dilihat
oleh

Yusril Toatubun
Pegiat Hukum & Kebijakan Publik

Ada sesuatu yang berubah dalam relasi antara Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang ketika Mahkamah menjatuhkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025.

Perubahan itu memang terlihat pada desain pemilu: pemilu nasional yang memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dipisahkan dari pemilu daerah yang memilih DPRD dan kepala daerah. Mahkamah menentukan pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pemerintahan hasil pemilu nasional.

Tetapi persoalan yang jauh lebih besar justru berada di balik desain tersebut.

Sejauh mana Mahkamah Konstitusi boleh bergerak ketika pembentuk undang-undang terlalu lama tidak bergerak?

Pertanyaan ini penting karena demokrasi konstitusional tidak hanya membutuhkan lembaga negara yang kuat. Demokrasi juga membutuhkan lembaga negara yang mengetahui batas kekuasaannya masing-masing.

Di sinilah Putusan 135/PUU-XXII/2024 layak dibaca bukan semata sebagai putusan mengenai pemilu serentak, melainkan sebagai salah satu episode penting dalam perjalanan checks and balances di Indonesia.

Dari Judicial Restraint ke Intervensi yang Lebih Tegas

Lima tahun sebelumnya, melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, Mahkamah menunjukkan pendekatan yang relatif lebih berhati-hati.

Mahkamah tidak menentukan satu desain tunggal keserentakan pemilu. Sebaliknya, Mahkamah menawarkan sejumlah alternatif desain yang dapat dipilih oleh pembentuk undang-undang dalam batas-batas konstitusional. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa desain sistem pemilu dan pilihan politik hukumnya pada bagian tertentu merupakan wilayah pembentuk undang-undang.

Posisi tersebut memperlihatkan satu prinsip penting:

Mahkamah menentukan batas konstitusional, sementara pembentuk undang-undang menentukan pilihan kebijakan di dalam batas tersebut.

Itulah semangat judicial restraint.

Namun, persoalannya kemudian adalah: apa yang terjadi ketika pembentuk undang-undang tidak segera mengambil pilihan tersebut?

Putusan 135 memberikan jawaban yang berbeda.

Mahkamah tidak lagi sekadar menawarkan alternatif. Mahkamah menetapkan bahwa model pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan. Bahkan norma dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat apabila tidak dimaknai sesuai desain baru yang ditentukan Mahkamah.

Di titik inilah perdebatan konstitusional menjadi menarik.

Apakah Mahkamah sedang menjalankan fungsi penjaga konstitusi?

Ataukah Mahkamah mulai memasuki wilayah yang selama ini menjadi ruang kebijakan pembentuk undang-undang?

Ketika DPR Terlambat, Apakah MK Boleh Mengambil Alih?

Kita harus mengakui satu persoalan: DPR memang tidak dapat membiarkan persoalan desain pemilu menggantung terlalu lama.

Mahkamah sendiri mencatat bahwa setelah Putusan 55/PUU-XVII/2019, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai desain keserentakan pemilu. Pada saat yang sama, reformasi terhadap berbagai undang-undang terkait pemilu memang sedang menjadi agenda pembentuk undang-undang.

Namun, terdapat persoalan mendasar.

Kelambanan DPR tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan baru bagi Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Mahkamah memiliki kewenangan konstitusional yang sangat kuat untuk menentukan apakah suatu norma bertentangan dengan konstitusi.

Tetapi pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah kewenangan tersebut juga memberikan Mahkamah kewenangan untuk menentukan secara definitif desain kebijakan pemilu yang harus dipilih negara?

Di sinilah garis batas antara constitutional adjudication dan constitutional policymaking menjadi sangat tipis.

Dalam teori negative legislator, Mahkamah pada prinsipnya menghapus atau menyatakan tidak berlakunya norma yang bertentangan dengan konstitusi. Sementara pembentukan norma baru dan pilihan kebijakan tetap berada pada pembentuk undang-undang.

Karena itu, ketika Mahkamah menentukan desain pemilu secara lebih konkret, perdebatan mengenai batas tersebut menjadi sesuatu yang wajar dan bahkan diperlukan.

Bukan untuk melemahkan Mahkamah, tetapi untuk menjaga Mahkamah tetap kuat di dalam batas konstitusionalnya.

Beban Penyelenggara: Alasan yang Nyata, tetapi Bukan Satu-Satunya Jawaban

Salah satu persoalan yang tidak dapat diabaikan dalam perdebatan pemisahan pemilu adalah beban penyelenggara.

Pemilu serentak dengan banyak surat suara dan tahapan yang berlangsung berdekatan memang menciptakan beban administratif dan teknis yang sangat besar.

Persoalan ini bukan teori.

Pemilu 2019 menjadi salah satu pengalaman paling berat dalam sejarah penyelenggaraan pemilu Indonesia. Karena itu, evaluasi terhadap desain pemilu memang merupakan kebutuhan nyata.

Tetapi di sini kita perlu berhati-hati.

Persoalan beban penyelenggara tidak otomatis berarti pemisahan pemilu merupakan satu-satunya solusi konstitusional.

Ada banyak instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk mengurangi beban tersebut:

  • perbaikan desain tahapan;
  • peningkatan kapasitas petugas;
  • pembatasan beban kerja;
  • sistem rekrutmen yang lebih baik;
  • pemeriksaan kesehatan;
  • digitalisasi administrasi;
  • penyederhanaan prosedur;
  • penguatan sekretariat;
  • hingga evaluasi terhadap jumlah dan desain surat suara.

Dengan demikian, fakta empiris mengenai beratnya penyelenggaraan pemilu harus dibaca secara proporsional.

Masalah teknis penyelenggaraan adalah alasan penting untuk memperbaiki desain pemilu, tetapi tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai siapa yang secara konstitusional berwenang memilih desain tersebut.

Putusan 135 dan Preseden Baru bagi Demokrasi Indonesia

Di sinilah Putusan 135 menjadi jauh lebih penting daripada sekadar persoalan apakah pemilu nasional dan lokal harus dilaksanakan bersamaan atau terpisah.

Putusan tersebut berpotensi menjadi preseden mengenai bagaimana Mahkamah akan bersikap ketika pembentuk undang-undang tidak kunjung menyelesaikan persoalan yang sebelumnya telah diberi ruang untuk diselesaikan melalui kebijakan legislasi.

Jika Mahkamah semakin sering masuk ke wilayah tersebut, kita perlu bertanya:

Apakah Indonesia sedang bergerak dari judicial review menuju judicial policymaking?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara emosional.

Mahkamah tetap memiliki legitimasi konstitusional untuk menjaga agar hukum tidak bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dalam keadaan tertentu, intervensi Mahkamah mungkin diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional.

Namun, terdapat perbedaan antara mengisi kekosongan untuk sementara dan mengambil alih ruang kebijakan secara permanen.

Perbedaan inilah yang harus dijaga.

DPR Juga Tidak Bisa Berlindung di Balik Open Legal Policy

Pada saat yang sama, kritik terhadap Mahkamah tidak boleh menjadi alasan bagi DPR untuk kembali berlindung di balik istilah open legal policy.

Open legal policy bukanlah cek kosong.

Ia bukan ruang kebijakan yang memungkinkan pembentuk undang-undang menunda keputusan tanpa batas waktu.

Apalagi ketika persoalannya menyangkut pemilu.

Pemilu membutuhkan kepastian.

Penyelenggara membutuhkan kepastian.

Partai politik membutuhkan kepastian.

Calon peserta membutuhkan kepastian.

Pemilih membutuhkan kepastian.

Bahkan pemerintah membutuhkan kepastian mengenai hubungan antara pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.

Karena itu, DPR mempunyai tanggung jawab konstitusional dan politik untuk merespons putusan-putusan Mahkamah yang membutuhkan tindak lanjut legislasi.

Jika DPR terlalu lama diam, maka ruang kosong tersebut pada akhirnya akan mengundang lembaga lain untuk masuk.

Dan ketika lembaga lain masuk, perdebatan mengenai batas kewenangan pun tidak dapat dihindari.

Kita Membutuhkan Constitutional Equilibrium

Karena itu, Indonesia tidak membutuhkan judicial supremacy.

Tetapi Indonesia juga tidak membutuhkan legislative supremacy.

Yang diperlukan adalah constitutional equilibrium—keseimbangan konstitusional.

Mahkamah harus cukup kuat untuk mengatakan:

“Ini bertentangan dengan konstitusi.”

DPR harus cukup kuat untuk mengatakan:

“Kami akan menentukan pilihan kebijakannya dalam batas konstitusi.”

Dan keduanya harus memahami satu hal:

Tidak ada lembaga negara yang berada di atas konstitusi.

Dalam konteks itu, terdapat setidaknya tiga langkah yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, conditional deference.

Mahkamah tidak harus memilih antara menyerahkan seluruh persoalan kepada DPR atau menentukan semuanya sendiri.

Mahkamah dapat memberikan parameter konstitusional yang tegas, tetapi tetap memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kebijakan.

Dengan pendekatan tersebut, Mahkamah tetap menjaga fungsi sebagai negative legislator, tetapi tidak membiarkan persoalan konstitusional tanpa arah.

Kedua, mekanisme tindak lanjut putusan Mahkamah harus diperkuat.

DPR perlu memiliki mekanisme yang transparan untuk menunjukkan bagaimana putusan Mahkamah yang membutuhkan perubahan undang-undang ditindaklanjuti.

Publik berhak mengetahui:

putusan mana yang sudah ditindaklanjuti, mana yang sedang dibahas, dan mana yang belum menjadi prioritas legislasi.

Ini bukan subordinasi DPR kepada Mahkamah.

Justru sebaliknya.

Ini adalah bentuk akuntabilitas DPR kepada rakyat.

Ketiga, bedakan putusan transisional dan pengaturan definitif.

Dalam keadaan tertentu, Mahkamah mungkin perlu memberikan solusi transisional untuk mencegah kekosongan atau kekacauan hukum.

Tetapi solusi tersebut seharusnya tidak otomatis berubah menjadi pengaturan permanen yang mengambil alih seluruh ruang pembentukan undang-undang.

Intervensi yudisial harus memiliki batas, tujuan, dan alasan yang jelas.

Pemilu Bukan Hanya Persoalan Lima Kotak

Pada akhirnya, perdebatan tentang pemilu serentak tidak boleh berhenti pada persoalan apakah pemilih harus mencoblos lima surat suara atau apakah pemilu nasional harus dipisahkan dari pemilu daerah.

Persoalannya jauh lebih dalam.

Pemilu adalah mekanisme utama yang menghubungkan rakyat dengan kekuasaan negara.

Karena itu, desain pemilu harus menjawab tiga pertanyaan sekaligus:

Apakah ia konstitusional?

Apakah ia efektif?

Dan apakah ia mampu menjamin kualitas demokrasi?

Putusan 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan 135/PUU-XXII/2024 memperlihatkan bahwa jawaban atas ketiga pertanyaan tersebut tidak selalu berada di satu tangan.

Mahkamah memiliki tanggung jawab menjaga konstitusi.

DPR memiliki tanggung jawab membentuk hukum.

Penyelenggara memiliki tanggung jawab menjalankan pemilu.

Dan rakyat memiliki posisi tertinggi sebagai pemegang kedaulatan.

Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan menentukan apakah MK harus lebih kuat daripada DPR atau DPR harus lebih kuat daripada MK.

Tantangannya justru memastikan bahwa keduanya cukup kuat menjalankan tugasnya, tetapi cukup terbatas untuk tidak mengambil alih tugas lembaga lainnya.

Sebab, checks and balances bukanlah pertandingan untuk menentukan siapa yang menang.

Ia adalah mekanisme untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa batas.

Dan dalam demokrasi konstitusional, justru di situlah kekuasaan menemukan makna tertingginya:

bukan ketika ia mampu melakukan segala sesuatu, melainkan ketika ia tahu kapan harus berhenti.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.