Palu Keadilan yang Terlupa: Ketika Proses Peradilan Dipertanyakan

oleh -43 Dilihat
oleh

Oleh :
Muh Amir Rahayaan, S.H.,
Pegiat Hukum

“Berdirilah sebuah gedung dengan tiang-tiang yang kokoh. Di dalamnya disemayamkan orang-orang pilihan, mengenakan toga kebesaran sebagai simbol kehormatan dan kebijaksanaan. Harta yang mereka miliki hanyalah sebuah palu. Namun, sebagaimana peringatan Abraham Maslow, ‘Jika satu-satunya alat yang Anda miliki adalah palu, maka Anda cenderung melihat setiap persoalan sebagai paku.’ Pesan itu mengingatkan bahwa kewenangan yang besar tidak boleh melahirkan kesewenang-wenangan, melainkan harus melahirkan kebijaksanaan dan keadilan.”

Peradilan bukan sekadar bangunan megah ataupun ruang sidang yang dipenuhi atribut kebesaran negara. Hakikatnya, pengadilan adalah benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Di sanalah setiap warga negara berharap memperoleh perlindungan atas hak-haknya melalui proses yang jujur, adil, dan menghormati martabat manusia.

Karena itu, setiap penyimpangan dalam proses peradilan, sekecil apa pun, layak menjadi perhatian publik. Keadilan tidak hanya harus diwujudkan melalui isi putusan (substantive justice), tetapi juga melalui proses yang benar (procedural justice). Sebab, legitimasi sebuah putusan sangat bergantung pada integritas proses yang melahirkannya.

Kasus yang menjerat terdakwa Nadiem Makarim menjadi salah satu contoh yang memunculkan berbagai pertanyaan mengenai praktik peradilan pidana. Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim (RPMH) yang terdiri atas lima hakim, empat hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Namun, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion, yakni pendapat berbeda yang menyatakan bahwa alat bukti maupun fakta persidangan tidak cukup untuk membuktikan unsur pidana, terutama berkaitan dengan unsur kerugian negara.

Dalam sistem peradilan modern, dissenting opinion bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan mayoritas. Sebaliknya, ia merupakan mekanisme konstitusional yang menunjukkan independensi hakim dalam menilai fakta dan menerapkan hukum. Pendapat berbeda justru menjadi bagian dari transparansi intelektual lembaga peradilan, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap kualitas pertimbangan hukum suatu putusan.

Persoalan menjadi semakin serius ketika setelah putusan dibacakan, persidangan langsung ditutup tanpa terlebih dahulu membacakan hak-hak terdakwa sebagaimana lazimnya dalam hukum acara pidana. Menurut informasi yang berkembang, kekeliruan tersebut baru disadari setelah penasihat hukum mengingatkan majelis hakim bahwa masih terdapat tahapan acara yang belum dilaksanakan.

Apabila benar demikian, maka kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Hak terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, mengajukan upaya hukum, atau menyatakan pikir-pikir merupakan bagian dari prinsip due process of law. Hak tersebut bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan merupakan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, kewajiban hakim memberitahukan hak-hak terdakwa setelah putusan merupakan bagian dari prosedur yang wajib dipenuhi. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap terdakwa memahami konsekuensi hukum atas putusan yang dijatuhkan dan memiliki kesempatan menggunakan hak-haknya secara bebas tanpa tekanan.

Oleh karena itu, apabila tahapan tersebut terabaikan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana prinsip peradilan yang adil (fair trial) benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, aspek pembuktian juga memunculkan ruang diskusi yang tidak kalah penting. Selama persidangan, sejumlah ahli, termasuk ahli keuangan negara, dikabarkan memberikan keterangan bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti. Pandangan tersebut bahkan sejalan dengan dissenting opinion hakim anggota yang menilai unsur pidana tidak terpenuhi.

Secara akademis, perbedaan penilaian terhadap alat bukti memang merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan. Namun demikian, apabila terdapat keterangan ahli yang berbeda secara signifikan dengan amar putusan, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai, menerima, atau mengesampingkan pendapat para ahli tersebut melalui pertimbangan hukum yang komprehensif.

Di sinilah pentingnya kualitas argumentasi dalam sebuah putusan. Putusan hakim tidak cukup hanya menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah, tetapi juga harus menjelaskan secara logis mengapa suatu alat bukti dianggap lebih meyakinkan dibanding alat bukti lainnya. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan agar pertimbangan hukum disusun secara transparan, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dibangun bukan hanya oleh hasil putusan, melainkan juga oleh perilaku para hakim selama menjalankan persidangan. Sikap, ketelitian, dan kepatuhan terhadap hukum acara merupakan bagian dari etika profesi yang tidak dapat dipisahkan dari independensi kekuasaan kehakiman.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedural, mekanisme pengawasan harus berjalan secara objektif. Komisi Yudisial memiliki mandat menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sementara Badan Pengawasan Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengawasan internal terhadap aparatur peradilan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan profesional demi menjaga integritas lembaga peradilan.

Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman atau menang-kalahnya para pihak. Keadilan juga diukur dari sejauh mana setiap proses menghormati hukum, menjunjung hak asasi manusia, dan menjaga martabat lembaga peradilan itu sendiri.

Palu hakim bukanlah simbol kekuasaan yang absolut, melainkan simbol amanah. Ia diketukkan bukan untuk mengakhiri perdebatan semata, tetapi untuk menegaskan bahwa hukum telah ditegakkan melalui proses yang jujur, objektif, dan berkeadilan. Sebab ketika prosedur diabaikan dan kepercayaan publik mulai luntur, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan juga kewibawaan sistem peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.