Rugikan Negara 2,8 Miliar, begini Potret Proyek Jalan Danar-Tetoat.

oleh -223 Dilihat
oleh

Proyek jalan Danar dan Tetoat yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara untuk tahun 2023 lalu membawa dampak tak karuan, pasalnya proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp. 2,8 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terhadap pekerjaan proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku. Hasil audit PKKN itu, saat penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku menyinggahi Kantor BPK di Jakarta pekan lalu. (16/11/2015).

Kompol Handy Senonugroho selaku Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku membenarkan pihaknya telah menerima hasil audit tersebut, yang mengungkapkan pihak BPK telah mengeluarkan hasil kerugian negara dengan nilai proyek berkisar di angka 7,2 miliar itu.

“Iya, memang benar kami telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan rekan-rekan dari BPK. Hasilnya, BPK nyatakan kerugian keuangan negara lebih dari 2,8 miliar rupiah. Angka ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah.” Katanya Handy dikutip dari Kabar Today.

Jebolan Akpol tahun 2008 ini katakan setelah mengantongi hasil audit, pihaknya kemudian memeriksa dan meminta keterangan saksi ahli auditor dari BPK di Jakarta. Tak hanya itu, mereka pun berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Handy tegaskan pasca hasil audit PKKN, selanjutnya akan melakukan penetapan tersangka terhadap mereka yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah miliaran rupiah tersebut. Namun dalam penetapan tersangka dilanjutkan, maka pihaknya akan melalui satu tahapan lagi, guna dilakukan penyidik yaitu memeriksa ahli pidana. Untuk permintaan keterangan ahli pidana, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Bila ahli pidana telah dimintai keterangan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.” Katanya Handy.

Ia juga menyampaikan bahwa pastinya akan lebih dari satu orang, sejumlah nama-nama yang akan dibidik penyidik sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan yang ada di Bumi Larvul Ngabal itu.

Di antara lain Potensi besar adalah Pertama : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ex Officio Pengguna Anggaran (PA) Ismail Usemahu yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen. Kedua : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijaty Tuanaya yang saat itu menjabat Kabid Bina Marga. Sekarang ini, Muhijaty telah dimutasikan keluar dari lingkaran Dinas PUPR Maluku. Ketiga : Penyedia Jasa CV. JUSREN JAYA dengan Direktrisnya Noviana Pattirane. Keempat : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy W Tuhumury yang saat ini menjabat Kepala Seksi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Maluku. Kelima : Pembantu PPTK (Direksi Lapangan) Anderias Reskin dan keenam Konsultan Pengawas dari PT. Bhakti Persada KSO CV. Paschal Konsultan Andarias A Tronanawowoy. Mereka diduga merupakan pihak-pihak yang menanda tangani berbagai dokumen-dokumen tertulis, yang mengakibatkan keluarnya anggaran yang tak semestinya.

“Mereka bertanggungjawab atas kerugian Negara mulai dari Penyedia sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA yang menandatangani SPM semuanya akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Negara tersebut.” Tandasnya.

Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah). Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).

Sesuai kontrak dan waktu kerja 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun terlihat tidak selesai harapan. Dilakukannya Addendum waktu pekerjaan  menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga mampu menyelesaikan. Dalam Kontrak kerja tersebut, akhir waktunya hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.