TUAL, MALUKU — Persoalan dugaan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan di wilayah adat Desa Dullah Laut (Duroa), Kota Tual, Maluku, kini memasuki proses hukum. Kuasa hukum masyarakat menyerahkan surat pengaduan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tual pada Selasa, (13/10/2026).
Berdasarkan tanda terima surat pengaduan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan dan/atau kelalaian yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan laut akibat penggunaan bahan peledak dalam praktik penangkapan ikan di wilayah adat Dullah Laut (Duroa).
Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Penyerahan pengaduan kepada kepolisian menjadi langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat pesisir.
Wilayah laut bagi masyarakat Dullah Laut dan Duroa tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan ruang hidup, wilayah petuanan, serta keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat adat.
Karena itu, persoalan dugaan penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dipandang tidak semata-mata sebagai persoalan aktivitas perikanan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber penghidupan masyarakat.
Kuasa hukum berharap pengaduan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran secara profesional dan objektif, termasuk mengumpulkan informasi, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mencari dan mengamankan bukti apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Masyarakat Diminta Tidak Mengambil Langkah di Luar Hukum
Di sisi lain, persoalan tersebut juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk mengawal perlindungan wilayah adat melalui mekanisme yang terorganisasi dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemerintah Desa Dullah Laut, Badan Saniri Ohoi (BSO), tokoh adat, tokoh agama, serta pemuda dinilai memiliki peran penting dalam memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Pemerintah desa diharapkan dapat memastikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah petuanan tetap terlindungi. BSO juga diharapkan menjalankan fungsi kelembagaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Sementara itu, keterlibatan pemuda dinilai penting, terutama dalam mengawal informasi dan aspirasi masyarakat secara kritis, terorganisasi, serta berdasarkan fakta. Pengawalan tersebut diharapkan tetap dilakukan melalui jalur hukum dan tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.
Hukum Adat Kei Tetap Memiliki Peran
Selain mekanisme hukum positif, nilai-nilai hukum adat Kei juga dinilai memiliki posisi penting dalam menjaga kehormatan petuanan dan membangun tanggung jawab kolektif masyarakat terhadap lingkungan.
Pendekatan adat dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian dan penguatan perlindungan wilayah petuanan sepanjang dilaksanakan secara proporsional dan tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam konteks masyarakat Kei, petuanan tidak hanya dipahami sebagai ruang geografis, tetapi juga memiliki hubungan dengan kehidupan sosial, identitas masyarakat, serta tanggung jawab untuk menjaga sumber daya yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Menunggu Respons Aparat Penegak Hukum
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Polresta Tual atas pengaduan yang telah disampaikan. Penanganan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah bagaimana seluruh elemen masyarakat dapat mengambil peran ketika ruang hidup dan sumber penghidupan mereka menghadapi ancaman.
Perlindungan terhadap wilayah petuanan tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab individu yang mengambil langkah hukum. Pemerintah desa, lembaga adat, BSO, tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Lebih jauh, proses hukum diharapkan mampu memastikan bahwa ekosistem laut tetap terlindungi, masyarakat memperoleh kepastian hukum, dan sumber penghidupan warga Dullah Laut dan Duroa dapat dipertahankan untuk generasi mendatang.
Menjaga petuanan bukan hanya mempertahankan wilayah adat, tetapi juga menjaga ruang hidup, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat pesisir.










