Menjaga Marwah Demokrasi Digital: Tanggapan Tegas Pengelola “Publik Talaud” atas Polemik Hukum Akun Anonim

oleh -151 Dilihat
oleh

Dinamika ruang digital di Kabupaten Kepulauan Talaud tengah menjadi sorotan tajam menyusul langkah hukum yang ditempuh oleh Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah. Berdasarkan pemberitaan media Barta1.com, pihak bupati melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan pengaduan tertulis secara resmi ke SPKT Polres Kepulauan Talaud terkait komentar dari akun Facebook bernama “Peserta Anonim 166”.

Laporan tersebut dilayangkan karena komentar akun anonim tersebut dinilai memuat tuduhan serta menyerang kehormatan pribadi dan keluarga, khususnya yang menyinggung rekam jejak (track record) pencalonan bupati serta latar belakang pengusaha. Penyerahan pengaduan ini turut didampingi oleh penasihat hukum Vanderik Wailan, SH, bersama Kabag Hukum Rolan Tawaris, SH, serta Staf Khusus bidang hukum Join Mangamba, SH dan Joutce Adam, SH. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk membatasi kritik kebijakan publik berbasis fakta, melainkan untuk menindak tegas serangan yang bersifat personal.

Kendati proses hukum berfokus pada penyelidikan terhadap akun anonim tersebut oleh pihak kepolisian, eskalasi di ruang maya justru melebar dan memicu polemik baru.

Berdasarkan penelusuran pada postingan media sosial yang diakses melalui tautan https://www.facebook.com/share/p/1VMqNiNFaS/, muncul narasi dari pihak pendukung termasuk melalui akun Anto Bungangu dan komentar warganet seperti Sity Maitum yang secara terbuka melemparkan asumsi dan tuduhan terhadap pengelola grup Facebook “Publik Talaud”.

Pengelola grup dituding sengaja membiarkan atau menormalisasi konten negatif, bahkan disinyalir dikaitkan secara spekulatif sebagai pemilik akun anonim tersebut. Penggunaan narasi berpolarisasi politik lokal seperti istilah “MILITAN WT” serta seruan bernada tekanan psikologis dikhawatirkan menciptakan efek jera (chilling effect) terhadap ruang demokrasi warga, padahal grup tersebut selama ini murni difungsikan sebagai wadah aspirasi publik yang telah dilengkapi dengan sistem filter otomatis (auto-filter) dari Facebook.

Menyikapi perkembangan situasi yang menyeret nama pengelola grup serta berbagai opini sepihak yang berkembang di media sosial, pendiri dan pengelola grup “Publik Talaud”, M. Kapahang (Marsalexander.Comm) bersama tim, secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas dan seruan solutif.

Dalam keterangannya, M. Kapahang menyampaikan pesan tegas kepada pihak kuasa hukum pelapor serta para pendukung untuk segera menghentikan segala bentuk trial by social media dan opini menghakimi yang menyudutkan pengelola grup. Ia menegaskan bahwa admin tidak memiliki keterkaitan personal, kendali penuh atas identitas anggota anonim, maupun niat untuk menormalisasi pelanggaran hukum apa pun, sehingga proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di kepolisian harus dihormati secara objektif tanpa melakukan intimidasi terhadap pengelola wadah aspirasi masyarakat.

Sebagai solusi konstruktif bagi seluruh masyarakat Kepulauan Talaud, M. Kapahang beserta tim mengajak semua pihak untuk kembali merajut kedewasaan beretika di ruang digital. Ruang grup “Publik Talaud” harus dikembalikan dan dijaga bersama sebagai rumah dialog yang sehat, objektif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kubu politik. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk meningkatkan literasi digital, menyampaikan aspirasi atau kritik yang konstruktif berbasis data, serta menghindari penggunaan akun anonim yang melanggar hukum.

Menutup pernyataannya, M. Kapahang menegaskan bahwa kemajuan daerah sangat bergantung pada bagaimana warga dan pemerintah secara bersama-sama merawat demokrasi digital yang bermartabat, menjadikan hukum sebagai panglima yang objektif, serta menjaga keharmonisan daerah agar Kabupaten Kepulauan Talaud senantiasa bergerak maju ke arah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.