Direktur LBH KNPI DKI JAKARTA: “Penanganan Kasus Nadiem Makarim seharusnya tidak boleh Menyimpang dari Prinsip Due Process of Law”

oleh -133 Dilihat
oleh

LBH KNPI DKI Jakarta menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret nama Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam keterangannya, LBH KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan tetap berlandaskan prinsip-prinsip negara hukum serta asas due process of law. Menurut lembaga tersebut, penanganan perkara korupsi tidak boleh bergeser menjadi arena pembentukan opini publik maupun instrumen kepentingan politik tertentu.

Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Jalaludin Refra, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum wajib membangun konstruksi hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan argumentasi yuridis yang terukur, bukan semata-mata pada asumsi atas kebijakan yang dinilai gagal atau menimbulkan polemik di ruang publik.

Menurut Hamka, dalam hukum pidana korupsi terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan publik yang tidak efektif dengan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, niat jahat (mens rea), serta keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

“Penegakan hukum harus mampu membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi pemerintahan, kegagalan implementasi program, dan tindak pidana korupsi. Tidak setiap kebijakan yang menimbulkan kerugian negara otomatis dapat dipidana tanpa adanya pembuktian unsur pidana secara utuh,” ujar Hamka dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

LBH KNPI DKI Jakarta juga menilai bahwa pendekatan penuntutan harus menjelaskan secara komprehensif mengenai alur penyalahgunaan kewenangan, pihak yang memperoleh keuntungan langsung, hubungan kausal antara kebijakan dan kerugian negara, serta bentuk keterlibatan personal terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, negara hukum akan menghadapi risiko serius apabila diskresi kebijakan publik dipidana tanpa parameter yang jelas. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan bagi pejabat publik dalam mengambil keputusan strategis, terutama dalam kebijakan yang bersifat inovatif dan berskala nasional.

Selain itu, LBH KNPI DKI Jakarta mengingatkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium yang harus digunakan secara proporsional dan tidak dijadikan instrumen untuk mengkriminalisasi setiap kegagalan tata kelola pemerintahan.

LBH KNPI DKI Jakarta juga meminta agar proses penanganan perkara dijalankan secara independen dan bebas dari trial by the press maupun penghakiman opini publik yang berpotensi memengaruhi objektivitas aparat penegak hukum serta majelis hakim.

Dalam pandangannya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta membuka secara transparan dasar perhitungan kerugian negara, mekanisme pengadaan, serta alat bukti utama yang menjadi dasar penuntutan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang.

“Penegakan hukum yang sehat tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum seseorang, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum tersebut dijalankan secara adil, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik,” tutup Hamka Jalaludin Refra.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.