Ketimpangan Ruang Sidang “Urgensi Penguatan Public Defender Menghapus Angka Kriminalisasi di Indonesia”

oleh -63 Dilihat
oleh

​JAKARTA, MEDIARASIONAL.COM – Reformasi hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah politisi muda, Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., melontarkan kritik sekaligus solusi segar terkait ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di tanah air. Melalui akun media sosial pribadinya, mantan anggota DPR RI yang aktif menyuarakan isu-isu hukum ini mengusulkan pembentukan satgas anti-kriminalisasi serta penguatan fundamental terhadap posisi pembela umum (public defender).

​Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan peradilan yang adil (fair trial) dan menghentikan rentetan kasus salah tangkap serta dugaan kriminalisasi yang kerap menimpa warga sipil lemah.

​Gagasan ini lahir dari refleksi akademis Hillary Brigitta Lasut saat menempuh studi Magister Hukum di Washington University. Ia menyoroti perbedaan kontras antara sistem peradilan di Amerika Serikat dan Indonesia, khususnya mengenai asas equality of arms, keseimbangan kekuatan antara penegak hukum dan pembela.

​”Saat S2, saya belajar bahwa dalam sistem peradilan di Amerika, pembela (defender) dan penuntut (prosecutor) harus punya kekuatan yang setara dan dianggap sama-sama merepresentasikan kehadiran negara,” tulis Dr.Hillary.

​Menurutnya, fungsi negara dalam ranah hukum tidak boleh berat sebelah. Negara wajib melindungi korban, tetapi di saat yang sama, negara juga memikul tanggung jawab mutlak untuk memastikan tidak ada warga negara yang tidak bersalah dikorbankan demi mengejar target penuntasan kasus oleh aparat.

​Jika aparat penegak hukum dibebankan target penindakan, maka asas keadilan hanya akan terpenuhi jika ada public defender yang kuat, yang juga diberikan ruang dan target yang seimbang untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum.

​Urgensi yang disuarakan oleh Dr.Hillary bukan sekadar teori di atas kertas. Di realitas masyarakat, lemahnya posisi tawar warga di hadapan oknum aparat kerap berujung pada trauma mendalam dan perampasan hak asasi.

Contoh isu kriminalisasi dan lemahnya pembelaan ini terlihat nyata di berbagai tingkatan:

​Di Tingkat Akar Rumput (Masyarakat Kecil):

Terjadinya kasus salah tuduh atau salah tangkap akibat lemahnya ruang bela sipil dan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas. Masyarakat miskin sering kali tidak mendapat pendampingan hukum yang setara sejak proses penyidikan, sehingga rentan menjadi korban kejar target oknum aparat.

​Di Tingkat Kebijakan dan Birokrasi:

Persoalan hukum juga kerap menyasar wilayah abu-abu di tingkat pejabat publik atau pengambil kebijakan. Sering kali terjadi kekaburan batasan antara murni kesalahan administrasi/risiko kebijakan dengan niat jahat kriminal (mens rea). Tanpa adanya tim pembela atau ahli hukum yang kuat dan objektif, sebuah kebijakan strategis rawan dikriminalisasi akibat tekanan opini publik atau motif politik.

​Menyadari rapuhnya sistem peradilan kita, gagasan Dr. Hillary Brigitta Lasut untuk membentuk wadah baru demi menutup celah penyalahgunaan wewenang sudah sepatutnya dipertimbangkan oleh pemerintah dan dikawal oleh seluruh lapisan masyarakat.

​”Sekiranya ada satgas deregulasi, bagaimana pendapat teman-teman, apakah dapat dipertimbangkan juga satgas anti-kriminalisasi?” tanyanya retoris.

​Selama ini, posisi lembaga bantuan hukum atau pembela umum di Indonesia sering kali dipandang sebelah mata dan bergerak dengan keterbatasan anggaran, akses, maupun perlindungan hukum jika dibandingkan dengan institusi kepolisian atau kejaksaan.

​Penguatan posisi public defender agar setara dengan penuntut umum dianggap sebagai salah satu jalan keluar agar hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Reformasi struktural peradilan di Indonesia tidak bisa lagi ditunda. Penguatan pembela umum adalah benteng terakhir masyarakat demi tegaknya keadilan yang murni, bukan keadilan yang dipaksakan.

JAKARTA, MEDIA RASIONAL.COM – Reformasi hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah politisi muda, Dr. Hillary Brigitta Lasut, S.H., LL.M., melontarkan kritik sekaligus solusi segar terkait ketimpangan dalam sistem peradilan pidana di tanah air. Melalui akun media sosial pribadinya, mantan anggota DPR RI yang aktif menyuarakan isu-isu hukum ini mengusulkan pembentukan satgas anti-kriminalisasi serta penguatan fundamental terhadap posisi pembela umum (public defender).

​Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan peradilan yang adil (fair trial) dan menghentikan rentetan kasus salah tangkap serta dugaan kriminalisasi yang kerap menimpa warga sipil lemah.

​Gagasan ini lahir dari refleksi akademis Hillary Brigitta Lasut saat menempuh studi Magister Hukum di Washington University. Ia menyoroti perbedaan kontras antara sistem peradilan di Amerika Serikat dan Indonesia, khususnya mengenai asas equality of arms, keseimbangan kekuatan antara penegak hukum dan pembela.

​”Saat S2, saya belajar bahwa dalam sistem peradilan di Amerika, pembela (defender) dan penuntut (prosecutor) harus punya kekuatan yang setara dan dianggap sama-sama merepresentasikan kehadiran negara,” tulis Dr.Hillary.

​Menurutnya, fungsi negara dalam ranah hukum tidak boleh berat sebelah. Negara wajib melindungi korban, tetapi di saat yang sama, negara juga memikul tanggung jawab mutlak untuk memastikan tidak ada warga negara yang tidak bersalah dikorbankan demi mengejar target penuntasan kasus oleh aparat.

​Jika aparat penegak hukum dibebankan target penindakan, maka asas keadilan hanya akan terpenuhi jika ada public defender yang kuat, yang juga diberikan ruang dan target yang seimbang untuk mencegah terjadinya penyimpangan hukum.

​Urgensi yang disuarakan oleh Dr.Hillary bukan sekadar teori di atas kertas. Di realitas masyarakat, lemahnya posisi tawar warga di hadapan oknum aparat kerap berujung pada trauma mendalam dan perampasan hak asasi.

Contoh isu kriminalisasi dan lemahnya pembelaan ini terlihat nyata di berbagai tingkatan:

​Di Tingkat Akar Rumput (Masyarakat Kecil):

Terjadinya kasus salah tuduh atau salah tangkap akibat lemahnya ruang bela sipil dan keterbatasan akses terhadap bantuan hukum yang berkualitas. Masyarakat miskin sering kali tidak mendapat pendampingan hukum yang setara sejak proses penyidikan, sehingga rentan menjadi korban kejar target oknum aparat.

​Di Tingkat Kebijakan dan Birokrasi:

Persoalan hukum juga kerap menyasar wilayah abu-abu di tingkat pejabat publik atau pengambil kebijakan. Sering kali terjadi kekaburan batasan antara murni kesalahan administrasi/risiko kebijakan dengan niat jahat kriminal (mens rea). Tanpa adanya tim pembela atau ahli hukum yang kuat dan objektif, sebuah kebijakan strategis rawan dikriminalisasi akibat tekanan opini publik atau motif politik.

​Menyadari rapuhnya sistem peradilan kita, gagasan Dr. Hillary Brigitta Lasut untuk membentuk wadah baru demi menutup celah penyalahgunaan wewenang sudah sepatutnya dipertimbangkan oleh pemerintah dan dikawal oleh seluruh lapisan masyarakat.

​”Sekiranya ada satgas deregulasi, bagaimana pendapat teman-teman, apakah dapat dipertimbangkan juga satgas anti-kriminalisasi?” tanyanya retoris.

​Selama ini, posisi lembaga bantuan hukum atau pembela umum di Indonesia sering kali dipandang sebelah mata dan bergerak dengan keterbatasan anggaran, akses, maupun perlindungan hukum jika dibandingkan dengan institusi kepolisian atau kejaksaan.

​Penguatan posisi public defender agar setara dengan penuntut umum dianggap sebagai salah satu jalan keluar agar hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Reformasi struktural peradilan di Indonesia tidak bisa lagi ditunda. Penguatan pembela umum adalah benteng terakhir masyarakat demi tegaknya keadilan yang murni, bukan keadilan yang dipaksakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.