Dampak Ekologis dan Polemik Ganti Rugi: Proyek Pupuk Kaltim di Fakfak Menuai Kritik Tajam

oleh -430 Dilihat
oleh

FAKFAK – Proyek pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak kini menyisakan persoalan serius bagi masyarakat adat di Petuanan Raja Arguni. PT Pupuk Kaltim dituding melakukan perusakan ekosistem secara masif tanpa tanggung jawab pemulihan, menyusul pemindahan lokasi proyek yang dilakukan secara sepihak.

Aktivis Pemuda Petuanan Raja Arguni, Irianto Mumuan, melayangkan kritik keras terhadap pola kerja perusahaan yang dianggap tidak transparan. Ia menganalogikan kehadiran perusahaan tersebut bak “jalangkung”—datang tanpa permisi yang jelas dan pergi tanpa koordinasi setelah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Degradasi Ekosistem dan Hilangnya Penyangga Pesisir

Secara analitis, dampak yang paling krusial adalah pembabatan hutan mangrove di sepanjang bibir pantai antara Kampung Fior dan Kampung Andamata. Mangrove merupakan benteng alami terhadap abrasi dan habitat penting bagi biota laut. Pembabatan ini tidak hanya merusak rantai makanan lokal, tetapi juga meningkatkan risiko bencana pesisir bagi warga setempat.

“Tanaman mangrove yang menjadi pelindung abrasi dibabat habis. Selain itu, lahan masyarakat adat di area pegunungan juga digunduli secara membabi buta,” ujar Irianto dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Transparansi dan Pemindahan Lokasi Proyek

Persoalan semakin pelik ketika rencana pembangunan dialihkan ke lokasi lain. Irianto menyayangkan ketiadaan dialog antara PT Pupuk Kaltim, Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, dan masyarakat adat mengenai kendala teknis yang dihadapi. Ketidakhadiran pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi pasca-kerusakan lahan dinilai sebagai bentuk pengabaian integritas kerja.

Ganti Rugi atau ‘Ganti Untung’?

Dari sisi ekonomi kerakyatan, masyarakat menuntut adanya skema “ganti untung” alih-alih sekadar ganti rugi administratif. Hingga saat ini, hak-hak masyarakat atas tanaman jangka panjang dan pendek yang telah dibabat dilaporkan belum diselesaikan.

Ada kekhawatiran mendalam bahwa proyek industri besar hanya akan menempatkan warga lokal sebagai penonton atau pekerja kasar (unskilled labor) seperti tenaga kebersihan dan laundry, sementara dampak negatif lingkungan ditanggung sepenuhnya oleh penduduk kampung.

Desakan Pemulihan dan Kompensasi

Masyarakat adat menuntut tiga poin utama sebagai bentuk pertanggungjawaban:

  1. Reboisasi Segera: Melakukan pemulihan wilayah hutan dan mangrove yang telah digusur.
  2. Kompensasi Adil: Pemberian ganti rugi yang layak bagi warga di dua kampung terdampak.
  3. Pembangunan Infrastruktur: Penyaluran program nyata seperti akses listrik desa dan jaringan air bersih sebagai kompensasi atas dampak lingkungan yang telah terjadi.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Pupuk Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten Fakfak belum mampu menyelesaikan persoalan lahan maupun skema pemulihan ekosistem di wilayah tersebut.

(Rasional.Com/Hamzan R)

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.