AMBON 28 Januari 2026 – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk melayangkan gugatan perdata dan menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar terhadap PT Bumi Perkasa Timur (BPT) mendapat dukungan penuh dari parlemen. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk ketegasan negara dalam menyelamatkan aset daerah yang selama ini dinilai bermasalah.
Persoalan ini berakar pada pengelolaan ruko di kawasan Pasar Mardika oleh PT BPT. Pemprov Maluku menengarai adanya kerugian daerah yang signifikan akibat pola pengelolaan yang tidak transparan dan minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langkah Gubernur harus kita dukung sepenuhnya. Penertiban ini tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Harus tegas, karena kami melihat ada indikasi skenario yang merugikan daerah dan ini bukan persoalan baru,” ujar Benhur kepada wartawan di Gedung Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (28/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa fokus penindakan harus diarahkan kepada pihak ketiga yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Menurutnya, ketidakjelasan setoran dari pengelola aset besar seperti ruko Mardika adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
“Ini bukan urusan personal atau orang per orang, melainkan murni kepentingan daerah. Pendapatan dari aset-aset daerah sangat krusial untuk membiayai pembangunan di Maluku. Jika ada pelanggaran, apalagi yang mengarah pada kerugian negara, harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benhur mengungkapkan bahwa DPRD Maluku sebelumnya telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi resmi kepada aparat penegak hukum. Ia berharap sinergi antara gugatan Pemprov dan pengawasan parlemen dapat memberikan efek jera bagi pengelola aset daerah yang tidak kooperatif.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Jangan sampai pihak yang selama ini bekerja dengan benar justru terseret, sementara pelaku utamanya tidak tersentuh,” pungkas Benhur.
Kasus pengelolaan ruko Pasar Mardika memang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir. Gugatan ganti rugi Rp10 miliar ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pembenahan total manajemen aset di bawah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.









