AMBON, 26 Januari 2026 — Inspektorat Provinsi Maluku kembali menyoroti kepatuhan wajib pajak serta pelaksanaan pengelolaan pajak daerah yang dinilai belum optimal. Evaluasi internal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan asli daerah dan menegakkan disiplin administrasi perpajakan di wilayah provinsi.
Dalam pengamatan yang disampaikan Inspektorat, sejumlah wajib pajak diketahui belum memenuhi kewajiban administratifnya secara tepat waktu — meskipun mekanisme pemungutan dan sistem pelaporan terus diperkuat oleh otoritas pajak setempat. Hal ini menjadi sorotan karena kepatuhan wajib pajak merupakan faktor kunci dalam peningkatan basis pendapatan daerah.
Pemerintah telah mendorong berbagai inisiatif untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak, termasuk modernisasi sistem pelaporan berbasis digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Misalnya, pelaporan SPT Tahunan kini semakin terdigitalisasi melalui sistem Coretax, dengan ratusan ribu pelaporan diterima secara nasional hanya dalam beberapa minggu awal pembukaan periode pelaporan 2026.
Namun, di tingkat daerah, Inspektorat mencatat masih terdapat tantangan dalam menyatukan data perpajakan, sinkronisasi lembaga terkait, serta peningkatan kesadaran dan disiplin wajib pajak terhadap kewajiban fiskalnya. Temuan ini ditekankan sebagai panggilan untuk memperkuat koordinasi antar-instansi serta edukasi perpajakan yang lebih intensif kepada publik.









