Revitalisasi Nilai Luhur: Lembaga Nanaku Maluku Gelar Sosialisasi Hukum Adat di Seram Utara

oleh -304 Dilihat
oleh

Lembaga Nanaku Maluku secara progresif melaksanakan agenda sosialisasi hukum adat di tiga negeri (desa adat) di wilayah Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (19/1/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat identitas kultural sekaligus memberikan edukasi hukum berbasis kearifan lokal kepada masyarakat akar rumput.

Kegiatan yang berlangsung secara maraton ini memfokuskan pembahasannya pada relevansi hukum adat dalam penyelesaian konflik sosial serta perlindungan hak-hak ulayat di tengah tantangan modernisasi dan investasi yang masuk ke wilayah tersebut.

1. Memperkokoh Fondasi Hukum Berbasis Tradisi

Ketua Lembaga Nanaku Maluku dalam arahannya menegaskan bahwa hukum adat bukanlah sekadar peninggalan masa lalu yang statis, melainkan instrumen hukum yang hidup (living law) dan diakui oleh konstitusi negara. Sosialisasi di tiga negeri ini bertujuan untuk memastikan warga memahami prosedur adat yang selaras dengan regulasi nasional.

“Kami hadir untuk mengingatkan kembali bahwa kearifan lokal adalah benteng pertahanan terakhir dalam menjaga harmoni sosial. Masyarakat adat harus memiliki pemahaman yang kuat agar tidak terjadi degradasi nilai di masa depan,” tegas pimpinan lembaga tersebut.

2. Sinergi Antara Hukum Adat dan Hukum Negara

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah pentingnya sinkronisasi antara keputusan adat dan prosedur hukum positif. Sosialisasi ini menekankan bahwa eksistensi lembaga adat di tingkat negeri (seperti Saniri Negeri) memiliki peran vital sebagai mediator dalam sengketa lahan maupun perselisihan antarwarga sebelum menempuh jalur litigasi di kepolisian atau pengadilan.

Materi yang disampaikan mencakup:

  • Perlindungan Hak Ulayat: Edukasi mengenai tata cara pengelolaan lahan adat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
  • Restorative Justice berbasis Adat: Penguatan fungsi tokoh adat dalam menyelesaikan permasalahan sosial melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal.

3. Sambutan Positif dan Harapan Masyarakat

Pelaksanaan sosialisasi di tiga negeri di Seram Utara ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh para Raja (Kepala Negeri), tokoh adat, serta generasi muda. Partisipasi aktif masyarakat menunjukkan adanya kerinduan akan penguatan literasi hukum adat yang selama ini mungkin mulai tergerus oleh arus informasi luar.

Seorang tokoh adat setempat menyampaikan bahwa inisiatif dari Lembaga Nanaku Maluku sangat tepat momentumnya, terutama dalam membekali masyarakat dengan pemahaman hukum yang memadai guna menghadapi berbagai dinamika pembangunan daerah.

Analisis Redaksional: Pentingnya Literasi Adat

Langkah Lembaga Nanaku Maluku merupakan bentuk nyata dari upaya pelestarian budaya yang transformatif. Dengan turun langsung ke lapangan, lembaga ini tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga melakukan pemberdayaan masyarakat adat agar lebih berdaya secara hukum. Di wilayah sesensitif Seram Utara, pemahaman hukum adat yang benar adalah kunci utama dalam memelihara stabilitas dan keamanan jangka panjang.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.