Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 terus mengungkap fakta baru. Fakta terbaru yang menjadi sorotan publik adalah temuan keterlibatan aktif pendiri Sekolah Cikal sekaligus Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Najelaa Shihab, dalam pembahasan strategis terkait anggaran dan spesifikasi teknis proyek tersebut.
Anomali Tata Kelola dan Dominasi Konsultan
Informasi yang dihimpun dari persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap adanya komunikasi intensif dalam grup diskusi “Mas Menteri Core Team”. Dalam forum tersebut, Najelaa Shihab bersama perwakilan Google Indonesia dan mantan Menteri Nadiem Makarim diduga membahas alokasi anggaran serta pemilihan perangkat Chromebook sebagai instrumen tunggal digitalisasi pendidikan.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya sempat mempertanyakan urgensi peran pihak swasta dan konsultan eksternal yang tampak lebih dominan dibandingkan jajaran pejabat struktural Kemendikbudristek. Pengaturan kebijakan yang diduga dilakukan di luar mekanisme resmi birokrasi ini dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan (Good Corporate Governance).
Dugaan Maladministrasi dan Kegagalan Fungsi di Daerah 3T
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa adopsi sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang mendalam. Dampaknya, perangkat senilai miliaran rupiah tersebut dilaporkan tidak dapat berfungsi optimal di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) akibat ketergantungan mutlak pada konektivitas internet.
Berdasarkan dakwaan, total kerugian negara akibat pengadaan yang dinilai tidak bermanfaat ini mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian kerugian dari penggunaan CDM yang tidak diperlukan sebesar USD 44 juta (setara Rp621 miliar).
Klarifikasi dan Pembelaan Pihak Terkait
Menanggapi isu yang beredar, Najelaa Shihab melalui pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa perannya selama ini terbatas pada substansi kebijakan pendidikan melalui PSPK, bukan pada aspek pengadaan sarana dan prasarana. Ia membantah terlibat langsung dalam persiapan maupun perencanaan teknis pengadaan Chromebook.
Di sisi lain, kubu Nadiem Makarim menilai dakwaan jaksa tidak masuk akal. Penasihat hukum terdakwa mengeklaim bahwa pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun karena ketiadaan biaya lisensi dibandingkan sistem operasi kompetitor.
Ujian Integritas Reformasi Pendidikan
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas program “Merdeka Belajar”. Keterkaitan antara nota kesepahaman (MoU) antara Kemendikbud dan lembaga pimpinan Najelaa Shihab pada 2019 dengan adopsi program-program digitalisasi kini berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menanti kejelasan apakah kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi inovasi atau justru praktik kronisme yang merugikan keuangan negara. Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami aliran dana dan legitimasi proses pengambilan keputusan dalam proyek raksasa tersebut.









