UPP Kelas II Tual Tunda Sementara Pelayaran Akibat Potensi Gelombang Tinggi

oleh -186 Dilihat
oleh

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual menunda sementara aktivitas pelayaran di sejumlah perairan Maluku menyusul potensi gelombang tinggi yang diperkirakan terjadi pada 3–6 Januari 2026.

Penundaan tersebut disampaikan melalui Pemberitahuan kepada Pelaut (Notices to Mariners) Nomor UM.006/1/1/K.UPP.TL-26 yang diterbitkan UPP Kelas II Tual, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Keputusan ini diambil berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperingatkan potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Maluku, meliputi Perairan Seram Bagian Timur, Kepulauan Banda Neira, Kepulauan Kei, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Perairan Babar, Kepulauan Sermata–Leti, Laut Banda, hingga Laut Arafura.

BMKG memprakirakan tinggi gelombang di wilayah tersebut berkisar antara 2,5 hingga 4 meter, dengan kecepatan angin rata-rata 11–25 knot dan kecepatan maksimum mencapai 30 knot. Kondisi ini berpotensi meningkatkan gelombang dan arus laut secara signifikan, sehingga membahayakan keselamatan pelayaran.

Sehubungan dengan itu, UPP Kelas II Tual menetapkan penundaan sementara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) selama periode 3–6 Januari 2026 hingga kondisi cuaca dinyatakan aman. Keberangkatan kapal dengan jenis open deck juga ditunda selama cuaca buruk berlangsung.

UPP Kelas II Tual mengimbau kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkar atau mooring agar memastikan sistem pengikatan dan posisi kapal tetap aman. Para nahkoda diminta menjamin kelaiklautan kapal, mencari perlindungan apabila cuaca memburuk, serta melanjutkan pelayaran setelah kondisi kembali normal.

Selain itu, nahkoda diharapkan saling berbagi informasi apabila mengetahui adanya potensi bahaya cuaca di laut serta berkoordinasi dengan KSOP/KUPP dan Basarnas jika situasi memburuk.

UPP Kelas II Tual menegaskan bahwa kapal yang tetap berlayar dan melanggar ketentuan penundaan SPB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.