Pemkot Ambon Optimalkan Pendapatan Daerah untuk Memperkuat Kapasitas Fiskal

oleh -133 Dilihat
oleh

Pemerintah Kota Ambon terus melakukan penguatan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi dan intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah. Kebijakan ini merupakan implementasi Prioritas ke-09 dalam 17 Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Tahun 2025, yaitu peningkatan pendapatan daerah melalui intensifikasi sumber-sumber pendapatan yang berkelanjutan dan berbasis tata kelola yang baik.

Pelaksanaan program tersebut dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, dengan fokus pada peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui penguatan sistem, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan 17 Program Prioritas Wali Kota Ambon per Sabtu (3/1/2026), kinerja peningkatan pendapatan daerah menunjukkan tren positif hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon tercatat sebesar Rp214.959.535.170,72, yang mencerminkan optimalisasi potensi pendapatan daerah di tengah dinamika dan tantangan perekonomian.

Capaian PAD tersebut berperan signifikan dalam memperkuat ruang fiskal (fiscal space) Pemerintah Kota Ambon, khususnya dalam mendukung pembiayaan belanja pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Dalam rangka intensifikasi PAD, Pemerintah Kota Ambon melaksanakan sejumlah kebijakan dan langkah operasional yang terukur. Salah satunya melalui penerapan Online Transaction Monitoring (OTM) pada 227 objek pajak dengan potensi penerimaan tinggi. Sistem ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian internal untuk memantau transaksi usaha secara real time, menekan potensi kebocoran penerimaan, serta meningkatkan akurasi basis pengenaan pajak.

Selain itu, dilakukan pemasangan meter air tanah pada lokasi wajib pajak sebagai bagian dari penataan dan pengawasan pemanfaatan air tanah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan validitas perhitungan pajak air tanah sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.

Upaya penguatan basis pajak juga dilakukan melalui pertukaran data perpajakan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penagihan berdasarkan hasil rekonsiliasi data. Sinergi lintas instansi ini menjadi instrumen strategis dalam memperluas basis pajak (tax base) dan meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.

Dalam rangka optimalisasi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Kota Ambon bekerja sama dengan Tim Samsat melalui pelaksanaan kegiatan penertiban dan penegakan kepatuhan kendaraan bermotor. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memperbaiki tertib administrasi perpajakan daerah.

Sementara itu, untuk penanganan piutang pajak yang tergolong sulit ditagih, Pemerintah Kota Ambon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ambon dalam rangka penagihan secara yuridis. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kolektibilitas piutang pajak daerah sekaligus memperkuat aspek penegakan hukum di bidang perpajakan daerah.

Melalui serangkaian kebijakan intensifikasi dan penguatan tata kelola pendapatan daerah tersebut, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kemandirian fiskal, memperluas ruang fiskal daerah, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.