Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 sebagai tonggak bersejarah reformasi hukum di Indonesia. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku efektif pada Jumat (2/1/2026).
Menurut Yusril, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial dan menjadi awal era penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.
“Ini merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki babak baru penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Yusril menjelaskan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru. Meskipun disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena cenderung represif, berorientasi pada pidana penjara, serta kurang menekankan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Dalam KUHP Nasional yang baru, pendekatan pemidanaan mengalami perubahan mendasar dari bersifat retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan tersebut diwujudkan melalui perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP Nasional mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan-ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan terhadap ranah privat warga negara.
“KUHP baru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” kata Yusril.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat tata cara penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana, termasuk pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik melalui penggunaan rekaman visual dalam proses pemeriksaan. KUHAP baru juga memperkuat perlindungan hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah regulasi turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan ketentuan lama, sementara perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.









