KPK soal Wacana Pilkada via DPRD: Bukan Sistemnya, tapi Celah Korupsinya.

oleh -148 Dilihat
oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada perubahan mekanisme pemilihan, melainkan pada upaya menutup celah terjadinya korupsi dalam setiap sistem politik yang diterapkan.

“Prinsip yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Budi menjelaskan, melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), KPK terus mendorong penerapan prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik, termasuk proses kaderisasi. Menurutnya, kontestasi politik yang berbiaya tinggi—baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung—sama-sama berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, termasuk kasus di Lampung Tengah, yang mengungkap praktik pengaturan pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh pihak-pihak yang menjadi tim sukses kepala daerah terpilih. “Ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan pada metode pemilihan, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup peluang korupsi,” katanya.

Terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, serta pengawasan yang ketat. “Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak melahirkan bentuk baru politik transaksional,” ujar Budi.

KPK juga mendorong agar setiap kebijakan di bidang politik tetap berorientasi pada kepentingan publik, menjaga integritas demokrasi, serta mendukung upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD. Usulan tersebut disampaikan di hadapan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

“Khusus mengenai pilkada, setahun lalu kami menyampaikan agar pemilihan dilakukan melalui DPRD. Setelah dikaji, mekanisme tersebut dinilai perlu dipertimbangkan agar proses politik tidak semakin kompleks,” kata Bahlil.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang politik harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis kajian mendalam. Ia juga mengingatkan potensi pengujian undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya khawatir jangan sampai undang-undang sudah disahkan, tetapi kemudian dibatalkan atau diubah melalui putusan MK,” ujarnya.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.