Kasus Ruko Pasar Mardika: Mengendap, Dihentikan, dan Dialihkan ke KPK.

oleh -50 Dilihat
oleh

Dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika dengan rentang tahun anggaran 2017–2023 hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Kasus yang sempat menjadi atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku itu justru dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, meski hasil pengawasan DPRD menilai terdapat potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran, kasus dugaan korupsi ini mulai bergulir sejak akhir 2023. DPRD Maluku, melalui fungsi pengawasannya, menyoroti pengelolaan ruko Pasar Mardika yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara. Temuan tersebut kemudian direkomendasikan kepada Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Namun, alih-alih berlanjut ke tahap penyidikan, kasus tersebut justru dihentikan di tahap penyelidikan. Kejati Maluku menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Keputusan penghentian ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait proses pemeriksaan saksi. DPRD Maluku menilai penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh. Salah satu pihak kunci yang disebut belum diperiksa secara lengkap adalah pengelola ruko Pasar Mardika.

Pengelolaan ruko Pasar Mardika diketahui dipercayakan kepada PT Bumi Perkasa Timur (BPT), perusahaan yang dipimpin oleh Kipe. Dalam berbagai sumber, Kipe dikenal memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Kedekatan ini kemudian memunculkan spekulasi publik mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset daerah tersebut.

Dalam catatan DPRD Maluku, pengelolaan ruko Pasar Mardika selama periode 2017–2023 dinilai menyisakan banyak persoalan, mulai dari tata kelola, setoran retribusi, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah. DPRD menilai, jika temuan tersebut benar, maka kerugian keuangan negara bisa mencapai miliaran rupiah.

Atas dasar itu, DPRD Maluku sebelumnya merekomendasikan agar Kejati Maluku melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak swasta pengelola ruko.

Namun rekomendasi tersebut tidak berujung pada proses hukum lanjutan. Keputusan Kejati Maluku menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti justru menjadi sorotan tajam DPRD Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mengakui pihaknya menyesalkan keputusan tersebut. Meski demikian, DPRD memilih tidak mengintervensi kewenangan lembaga penegak hukum.

“Kami tentu menyesalkan. Tapi kami tidak bisa mengintervensi kerja Kejati Maluku. Kami menghormati keputusan mereka. Jika Kejati menyampaikan tidak cukup bukti, maka langkah terbaik bagi kami adalah mendorong KPK untuk mengusut kasus ini,” ujar Benhur kepada wartawan di Ambon, Minggu (21/12/2025).

Langkah konkret kemudian diambil DPRD Maluku dengan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. DPRD meminta agar lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi ruko Pasar Mardika.

Menurut Benhur, surat rekomendasi DPRD Maluku telah diterima dan direspons oleh KPK. Meski belum ada pernyataan resmi terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut, DPRD berharap KPK dapat mengungkap persoalan ini secara transparan dan akuntabel.

“Kami sudah menyurati KPK, dan KPK telah merespons surat kami. Harapan kami sederhana, kasus ini dibongkar secara terang benderang,” tegas Benhur.

Kasus ruko Pasar Mardika menjadi cermin tantangan penegakan hukum korupsi di daerah. Ketika lembaga penegak hukum daerah menghentikan penyelidikan, sementara lembaga legislatif menilai terdapat indikasi kerugian negara, ruang kepercayaan publik pun dipertaruhkan.

Hingga laporan ini disusun, pihak Kejati Maluku belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penghentian penyelidikan, termasuk sejauh mana pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kejati Maluku dan pihak terkait lainnya.

Langkah DPRD Maluku mendorong KPK mengambil alih perkara ini kini menjadi tumpuan harapan publik. Apakah dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika benar-benar akan terungkap, atau kembali mengendap tanpa kepastian, masih menunggu waktu dan keberanian penegak hukum untuk membuktikannya.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.