Tiga Pemuda Maluku Ajukan Judicial Review di MK, Tentang UU Kepemudaan.

oleh -686 Dilihat
oleh

Menyikapi persoalan Undang-Undang (UU) Kepemudaan, Tiga Anak Muda Maluku ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, mereka diantara : Hamka Djalaludin Refra, Rizal Bakri Rahayaan, dan Yusril Toatubun, untuk pengujian undang-undang (Judicial Review) ke MK. Selasa (25/11/2025).

Permohonan tersebut ditujukan terhadap Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang mendefinisikan batas usia pemuda antara 16 hingga 30 tahun. Dalam permohonannya, para pemohon menilai bahwa batas usia tunggal tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan Sosial, Ekonomi, dan kebutuhan pembangunan Generasi Muda di Indonesia.

Mereka berpendapat bahwa pembatasan itu berpotensi membatasi hak Konstitusional warga negara yang masih berada dalam masa Produktif, namun tidak lagi termasuk dalam Kategori Pemuda berdasarkan undang-undang.

Sehingga para pemohon mendalil bahwa Pasal 1 Angka 1 UU 40/2009 bertentangan dengan beberapa ketentuan dalam UUD 1945, yaitu : Pasal 28C ayat (2) tentang hak untuk memajukan diri secara kolektif, Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan atas perlakuan yang adil dan kepastian hukum, Pasal 28D ayat (3) tentang kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut mereka, pembatasan definisi pemuda secara kaku berpotensi menghambat akses kelompok umur 30–35 tahun untuk ikut serta dalam program-program kepemudaan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga lain. Padahal, kelompok usia tersebut masih berada dalam masa pertumbuhan kapasitas, pencarian jati diri profesional, dan penguatan ekonomi.

Dalam keterangan yang disampaikan para anak muda itu, mereka menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar perjuangan atas kepentingan personal, tetapi juga bagian dari upaya membuka ruang partisipasi yang lebih inklusif bagi generasi muda di seluruh Indonesia.

Yusril Toatubun ia menyesalkan atas jalannya UU ini tanpa di revisi dengan kebutuhan zaman saat ini, sehingga menganggap telah mencederai pemuda untuk lebih mengekspresikan diri pada ruang publik.

“Jadi dalam pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan, itu telah membatasi bahkan mendiskriminalisasi.” Sesalnya Yusril

Ia melanjutkan bahwa dalam gugatan tersebut telah melakukan kerugian secara aktual yang lebih mengarah pada angka umuran 30’an tahun.

“Dalam gugatan tersebut atau permohonan tersebut, terdapat kerugian baik itu yang aktual sudah terjadi bagi orang yang sudah usia 30 tahun ke atas, maupun orang 30 tahun ke bawa.” Katanya.

Diketahui sebelumnya Hamka Refra bersama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta telah melakukan terobosan bersama terkait UU yang sedang dibahas, akan tetapi kehadiran mereka kini sebagai pemohon Prinsipal dan menyampaikan pertemuan dengan MK berdasarkan Data dan Fakta yang telah tersampaikan di Gedung terhormat itu.

“Gugatan kami tidak hanya sebatas gugatan biasa, tetapi itu lahir dari kajian diskusi dan tentunya berdasarkan data real, atau data fakta yang memang di keluarkan oleh BPS sendiri.” Tambah Refra

Senada dengan dua keterangan sebelumnya, yang berharap UU Kepemudaan di lakukan Yudisial Review, Rizal Bakri Rahayaan, ia menyebut agar UU Nomor 40 Tahun 2009 dapat diperbaiki sesuai dengan pasal-pasal yang telah mereka pertimbangkan berdasarkan hasil dan kajian bersama.

“UU Nomor 40 tahun 2009 terhadap pasal 28 C Ayat 2, Pasal 28 D Ayat 1, dan Pasal 28 D Ayat 3, pengajuan Yudisial Review yang kami ajukan kurang lebih 2 minggu yang lalu, dan kemudian hari ini tadi.” Tutup Rizal kepada Rasional.Com

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.