Kembali, Kinerja Kepala BPJN Maluku Dipertanyakan, Ada Apa ?

oleh -414 Dilihat
oleh

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Yana Astuti Kembali di sorot, pasca 3 kali pemanggilannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku tak kunjung tiba, diketahui ia diduga melakukan pembiaran dan kelalaian pengawasan yang sistemik dalam proyek jalan nasional Piru-Loki senilai Rp 25 Miliar, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dikutip dari RedaksiNews FPPM Maluku, melalui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rudi Rumagia, mengungkap dua titik kritis kelalaian di bawah kendali Yana Astuti, yakni Kegagalan Pengawasan Teknis dan Administrasi dan Fakta bahwa material dari PT Miranti Jaya yang tidak berizin diangkut oleh PT Tiga Ikan Jaya Utama dapat masuk ke dalam proyek, membuktikan bahwa mekanisme verifikasi dan sertifikasi material oleh Satuan Kerja (Satker) I telah lumpuh.

Sebagai kepala balai, Yana Astuti wajib memastikan sistem pengawasannya berjalan baik, agar tidak ada salah kaprah dalam pekerjaan yang di lakoni.

“Dengan menggunakan material ilegal yang harganya pasti lebih murah, muncul pertanyaan krusial: apakah nilai dalam kontrak sudah disesuaikan? Jika tidak, maka terjadi praktik mark-up yang jelas-jelas merugikan negara. Yana Astuti harus bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada kebocoran dana INPRES APBN 2025 sebesar Rp 25 Miliar ini” Tegas Rudi

Yang lebih memprihatinkan, FPPM menduga adanya rantai pasok terstruktur yang melibatkan PT Miranti Jaya dan PT Tiga Ikan. “Bagaimana mungkin Satker 1 bisa ‘membiarkan’ atau ‘tidak tahu’? Ataukah ada keuntungan tertentu yang juga dinikmati oleh pihak-pihak di dalam BPJN?” tegas Rudi. Pertanyaan retoris ini mengarah langsung pada lingkungan kerja yang mungkin diciptakan atau dibiarkan oleh  Kepala BPJN ini

“Kepala BPJN Maluku harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan hukum atas dugaan kelalaian pengawasan yang terjadi di tubuh institusinya. Seorang pemimpin tidak bisa lepas tangan ketika anak buahnya diduga melakukan kesalahan yang masif, tegasnya

FPPM mendesak BPKP dan Kementerian PUPR untuk tidak hanya mengaudit Satker 1, tetapi juga secara khusus memeriksa peran dan tanggung jawab Yana Astuti dalam mengawasi proyek ini. Apakah ia telah menjalankan fungsi pengendalian internal dengan baik? Diamnya dan ketidaktanggapannya Yana Astuti dalam mengawasi kinerja Satker 1 adalah bentuk penyangkalan terhadap tanggung jawabnya.

Proyek sebesar Rp 25 Miliar APBN tidak boleh dibiarkan menjadi ajang pemborosan uang rakyat dan praktik tidak terpuji. FPPM Maluku akan terus mendesak agar Yana Astuti sebagai Kepala BPJN Maluku mempertanggungjawabkan setiap indikasi kelalaian yang terjadi di bawah komandonya. Rakyat Maluku berhak mendapatkan keadilan dan kepastian bahwa uang mereka dikelola oleh pemimpin yang amanah.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.