PT BPT di Kejati Belum Usai, begini Respon DPRD Maluku.

oleh -169 Dilihat
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melalui ketua Benhur Watubun mempertanyakan pengelolaan Ruko Mardika yang hingga kini proses hukum tindak pidananya telah sampai ke Kejaksaan Tinggi  Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) Lembaga Legislatif itu. DPRD yang berada di Karang Panjang Ambon itu pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku, menghentikan kerjasama dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola pada ruko di Pasar Mardika. (16/11/2025).

Dalam keterangannya ia meminta penghentian kerjasama hal tersebut, DPRD mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengelola dan memberi dampak Signifikan terhadap daerah dengan memberikan PAD yang tinggi untuk Provinsi Maluku.

“Kami menegaskan kepada pemprov agar pengelolaan Ruko Batu Merah dibatalkan kerjasamanya dengan PT Bumi Perkasa Timur sesuai rekomendasi Pansus DPRD, dan minta pemda serius mengelolanya demi mendukung PAD Provinsi Maluku. Sejalan dengan itu, kami juga pertanyakan pengustuan kasus Ruko Mardika yang dikelola PT Bumi Perkasa Timur yang ditangani Kejati Maluku.” Tegas Benhur.

Baginya, dalam pengelolaan di harapkan agar Pemda Provinsi Maluku dapat mengelola secara benar, demi menghindari berbagai oknum liar yang mencoba melakukan tindakan sendiri pada pedagang-pedagang di pasar. Sebab, jika terus berlarut-larut dalam pengelolaan pasar belum terlihat maksimal maka kiranya di kembalikan kewenangan itu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk di lanjutkan dan menyelesaikan, agar penataan pasar dan masyarakat dapat di atur secara baik.

“Kami kembali menegaskan agar pengelolaan Pasar Mardika ditata dengan baik dan teratur. Banyak laporan, pengaduan, hingga aksi demo masyarakat yang menyoroti praktik pungli, tindakan premanisme, ancaman, dan perebutan kuasa-kuasa kecil mengenai siapa yang paling berkuasa. Jika pemprov tidak mampu tangani penataan dan pengelolaan Pasar Mardika, silahkan relakan pengelolaannya kepada Pemkot Ambon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan sistem bagi hasil. Hal ini juga sejalan dengan Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku tahun 2024 yang dikeluarkan DPRD pada 2025.” Terang Ketua DPRD Maluku.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.