Wokam Ubah Status, Begini Jika Timo dijadikan Tersangka!

oleh -262 Dilihat
oleh

Dugaan Kasus Korupsi di jalan Lingkar Wokam Pulau Aru resmi naik Penyidikan. Alih status kasus tersebut menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara pada proyek di wilayah Dobo tersebut. (14/11/2025).

Berawal sejak temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mempermudah Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memperoleh berbagai informasi dalam kasus ini. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 36,7 miliar, angka tersebut telah menjadi syarat untuk dilakukannya pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perjalanannya yang telah memakan tahun sejak di perkirakan 2018 lalu, dikutip dari Siwalima.Id bahwa banyak saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dan informasi yang di peroleh, dalam waktu yang tidak terlalu lama, terdapat ada dari para saksi itu dijadikan tersangka, apakah benar demikian ? Tentu ada berbagai faktor dan pertimbangan yang dijadikan masukan dan patokan di ubah status seseorang untuk di tahan dan memberikan keterangan yang valid demi pengembalian uang negara yang diduga telah menelan banyak kerugian.

Yang menjadi tanda tanya besar, apakah Timotius Kaidel di jadikan tersangka ? Pria yang kerap di sapa dengan nama Timo itu adalah Bupati Kepulauan Aru, kini masih aktif menjabat selama 1 tahun terakhir dan bila tak terbukti akan berlanjut hingga 2030 mendatang, artinya jabatan sebagai orang nomor satu di daerah itu di pertaruhkan. Mengingat temuan dari BPK menjadi rujukan akan suatu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tetapi memiliki tahapan tersendiri yang tak serta-merta menjatuhi tuduhan untuk seseorang yang belum terbukti secara legal melakukan tindakan melawan hukum.

Kerugian yang dapat dikenali, diidentifikasi, dan diakui secara nyata oleh orang lain, baik dalam konteks pribadi maupun finansial. Dalam dunianya, ini sering kali mengacu pada Actual Total Loss (ATL), yaitu situasi ketika aset yang diasuransikan mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat diperbaiki atau dikembalikan, sehingga tertanggung berhak menerima ganti rugi penuh sesuai nilai kerugian aktualnya, berkaitan dengan hal itu, adapun Total Loss menjadi sebuah kondisi di mana aset yang diasuransikan, seperti kendaraan, mengalami kerusakan sangat parah sehingga tidak dapat diperbaiki atau biaya perbaikannya melebihi sebagian besar dari nilai aset tersebut. Menjadi sebuah contoh bagaimana suatu proyek di jalankan dengan tahapan dan anggaran yang telah di sodorkan demi kepentingan masyarakat.

“Jadi ini adalah temuan BPK, namun tak serta merta langsung di pidanakan karna ada yang namanya actual loss dan total loss.” Katanya salah seorang yang tak mau di sebut namanya.

Dalam konteks ini, biasanya terjadi ketika biaya pengembalian melebihi dari 70% nilai dari suatu proyek, informasi yang diperoleh, tim yang di tugasi dari Kejati Maluku akan berhelat ke Bandung, melakukan pemeriksaan terhadap P.T Purna Dharma Perdana, sebuah perusahaan yang diduga digunakan oleh Timotius Kaidel dalam mengerjakan proyek Jalan Lingkar Wokam sepanjang 35 kilometer selama ini.

“Ada banyak pertimbangan, salah satunya kalo sudah pernah pengembalian kerugian negara, itu bisa di ringankan.” Lanjut orang tersebut.

BPK menemukan berbagai kejanggalan, dalam proyek yang di kerjakan pihak Bupati Aru itu, temuan tersebut menjadi fakta dasar Kejati melakukan penyelidikan yang kini resmi ditingkatkan ke penyidikann, sehingga masyarakat perlu menunggu hasil, sebab merupakan kasus yang tak kecil di bongkar oleh Kejati Maluku. Berusaha bekerja dengan profesional, tidak ada intervensi dari pihak manapun, perlu menunggu proses dari berbagai pihak dengan tahapan-tahapan yang dilalui.

Sebagai bahan pengetahuan bersama, proyek jalan memakan anggaran sebesar Rp 36,7 miliar pada tahun 2018, jalan yang di­rencanakan membentang sepanjang 35 kilometer, namun sebuah fakta, bahwa realisasi proyek di lapangan hanya sekitar 15 kilometer saja. Dana proyek yang di­cairkan adalah 100% terdapat juga se­jumlah item pekerjaan seperti drainase yang terlihat miliaran rupiah dan tidak pernah dikerjakan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 7 miliar, ketika laporan dari masyarakat disebutkan potensi kerugian berkisar di angka Rp 11,3 miliar, dugaannya termakan kurang lebih 40% dari anggaran yang di kucurkan untuk pembangunan daerah yang di pimpin Timo.

Apakah Bupati Timo akan di tersangkakan ? Keputusannya di Kejaksaan Tinggi Maluku, namun perlu di ingat bahwa, ada hukuman yang di ringankan jika seseorang memiliki itikad baik dengan melakukan pengembalian uang negara, kendati demikian tak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak membebaskan pelaku dari pidana, hanya berfungsi sebagai hal yang meringankan hukuman, sehingga perlu diingat bahwa Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) masih hidup dan dapat di gunakan, tak seakan seseorang telah di jatuhi hukuman maksimal penjara atau melebih-lebihkan perkara yang sedang di tangani oleh ahli hukum.

Perusahaan P.T Pur­na Dharma Perdana, yang telah di jelaskan di atas sebagai perusahaan yang di gunakan oleh Timotius Kaidel itu acap kali mamasuki daftar hitam di beberapa daerah lain, salah satunya terdapat di DKI Jakarta. Tempo pernah merilis per Februari 2014 P.T Purna Dharma Perdana bersama beberapa lainnya seperti : CV Hanindra Karya, Andalan Mitra Persada, CV Prima Sejahtera, terlibat kasus Korupsi Lampu dengan kerugian Negara hingga Rp. 33 Miliar.

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara pun telah melakukan pelaporan agar kiranya per­kara segera diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Maluku ke Kejaksaan Agung, laporan BEM Nusan­tara juga dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi turut serta menyelesaikan proses yang sedang berlangsung, mengingat banyak masyarakat yang mengeluh hal tersebut terlalu berlarut-larut dalam penanganan.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.