Terima Dokumen KUA-PPAS 2026, DPRD Maluku minta OPD Jangan Melakukan Perjalanan Dinas dan Fokus pada Kesejahteraan Rakyat.

oleh -265 Dilihat
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna terkait Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Maluku Tahun 2026. Sidang tersebut berlangsung di ruangan paripurna DPRD yang beralamat di Jalan Karang Panjang Ambon. Pada Sabtu (15/11/2025).  

Dihadiri para Pimpinan Benhur Watubun selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Wakil Ketua I Fauzan Rahawarin serta anggotanya, terlibat juga dari jajaran Pemerintah Provinsi Maluku. Dalam sambutan Ketua DPRD Provinsi Maluku ia menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah tidak boleh keluar dari tujuan Prioritas, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar pikiran wakil rakyat itu.

“Semua capaian pembangunan hari ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD. Kerja sama ini menjadi faktor penting dalam merumuskan kebijakan daerah.” Tegas Watubun

Ia menambahkan bahwa APBD harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terutama dalam mengatasi persoalan ekonomi dan kemiskinan yang melanda.

“Dengan disiplin, hampir segala sesuatu dapat diwujudkan. Tanpa disiplin, tujuan sederhana pun bisa menjadi sekadar angan-angan.” Tambah Politis PDIP itu.

Benhur George Watubun memastikan bahwa pembahasan KUA–PPAS berikutnya akan dilakukan sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik melalui mekanisme internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ketegasan itu muncul ketika dokumen anggaran harus disusun secara terukur, transparan, akuntabel, dan jauh dari praktik transaksional.

Sehingga memastikan proses pembahasan berjalan secara ideal, harapannya terhadap para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jangan dulu melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sebab masih menunggu proses anggaran yang di bahas final.

Abdullah Vanath, selaku Wakil Gubernur Maluku turut menyampaikan bahwa penyusunan KUA–PPAS berlandaskan beberapa kompenen dasar, yakni pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Regulasi tersebut memuat prinsip-prinsip penyusunan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan asumsi dasar keuangan untuk APBD 2026. Pemaparannya kemudian memperlihatkan gambaran umum rancangan keuangan daerah tahun 2026. Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp2,41 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp527,43 miliar, dana transfer Rp1,78 triliun, serta pendapatan lain yang di taksir mencapai Rp925,66 miliar.

Belanja Daerah rencananya keluar sebesar Rp3,77 triliun, meliputi belanja operasi Rp2 triliun, belanja modal Rp854,98 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer Rp1,76 triliun. Adapun pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp1,50 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp136,67 miliar untuk pembayaran pokok utang kepada PT SMI.

Turut menyoroti Efisiensi Negara, yang membuat penurunan alokasi dana transfer pusat sehingga berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

“Kita perlu menyiapkan langkah antisipatif, termasuk opsi pinjaman daerah sesuai aturan terbaru agar pembangunan tetap berjalan optimal di 2026.” Jelas Vanath.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.