Anggota Polri Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil, MK : “Harus Mundur atau Pensiun”

oleh -182 Dilihat
oleh

Mahkamah Konstitusi melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, bila di inginkan atau terpaksa maka syarat utama adalah berhenti sebagai anggota polri atau pension. Hal ini berdasarkan putusan yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil. (13/11/2025).

“Amar putusan, mengadili : Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Selain itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil. Rumusan tersebut adalah norma yang expressis verbis artinya tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Menurutnya, hal itu berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan untuk anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.” Jelas Ridwan.

Hal tersebut ertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik dapat menurun, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang memiliki jiwa profesional untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Selanjutnya Pemohon harus menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.