Surat Terbuka untuk Komisi I DPRD Maluku, Warga Desak Evaluasi Polisi Tidur di Depan Rindam Pattimura

oleh -902 Dilihat
oleh

Unggahan surat terbuka seorang warga Maluku, Bhiken Leurima, di media sosial Facebook pada Rabu (22/10/2025), menjadi sorotan publik setelah menyinggung kebijakan pemasangan polisi tidur di depan Rindam XV/Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku itu, Bhiken menyampaikan keresahan masyarakat terhadap pemasangan polisi tidur atau speed bump yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Ia juga menyoroti bahwa pembangunan polisi tidur tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang seperti Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. “Bahwa, pemasangan polisi tidur tersebut dinilai sudah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2021. Terlebih lagi, pemasangan polisi tidur itu juga diketahui tidak adanya perijinan dengan pihak terkait,” tulis Bhiken dalam surat terbukanya.

Bhiken, yang dikenal aktif menyuarakan berbagai isu sosial di media sosial, menilai tindakan pihak Rindam sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan keresahan warga pengguna jalan. Ia juga menyinggung pernyataan Danrindam XV/Pattimura yang menyebut “polisi tidur harga mati bagi keselamatan bersama” sebagai pernyataan yang terkesan ambisius dan kurang membuka ruang dialog. “Harusnya, mengedepankan dialog interaktif antara seluruh pihak lebih baik daripada memilih menggunakan cara komando,” ujarnya dalam unggahan itu.

Melalui surat tersebut, Bhiken meminta Komisi I DPRD Maluku selaku mitra Pangdam XV/Pattimura untuk memanggil dan mengevaluasi Danrindam terkait kebijakan tersebut. Ia menilai langkah itu penting agar aspirasi publik tetap dihormati dan kebijakan pemerintah daerah tidak menimbulkan ketegangan sosial. “Katong sayang dan cinta TNI sebagai alat pertahanan negara, tapi katong tar sayang apalagi cinta kebijakan pihak Danrindam XV/Pattimura yang katong nilai sudah melampaui batas dan membahayakan ruang demokrasi,” tulis Bhiken.

Surat terbuka itu juga ditembuskan kepada Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Provinsi Maluku.

Unggahan tersebut mendapat sejumlah komentar dukungan dari warganet, meski sebelumnya isu polisi tidur di depan Rindam Pattimura sudah lebih dulu ramai di TikTok, di mana pengguna mengeluhkan jumlah polisi tidur yang dibuat hingga tiga baris di ruas jalan utama depan Rindam, karena dianggap menghambat mobilitas dan berpotensi membahayakan pengendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.