KNPI Pertanyakan Status Pekerja Tambang PT. BBA di Kei Besar: Sudah Terdaftar di BPJS dan Disnakertrans atau Belum?

oleh -2907 Dilihat
oleh

Wakil Sekretaris Hubungan Antar Daerah DPD KNPI Provinsi Maluku, Agil Alhamid, mempertanyakan status ketenagakerjaan para pekerja tambang PT. BBA yang beroperasi di wilayah Kei Besar.

Agil mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan apakah sekitar 30 hingga 40-an orang pekerja tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan apakah perusahaan juga telah melaporkan mereka ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami ingin tahu, apakah para pekerja tambang PT. BBA ini sudah mendapat perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang? Jika belum didaftarkan ke BPJS dan tidak dilaporkan ke Disnakertrans, itu pelanggaran berat terhadap hak pekerja, tegas Agil, Sabtu (21/6).

Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jika tidak, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda maksimal Rp1 miliar atau hukuman penjara hingga 8 tahun.

Selain itu, pelaporan ke Disnakertrans adalah kewajiban terpisah yang menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

Jika kedua kewajiban ini diabaikan, kita patut menduga adanya praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai hukum dan bisa merugikan para pekerja tambang, tambahnya.

KNPI meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, melalui Disnakertrans, untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan audit tenaga kerja di lokasi tambang PT. BBA, guna memastikan perlindungan hukum dan sosial bagi seluruh pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.