API Maluku Tegaskan Dukungan Penuh untuk DPRD Maluku dalam Usut PT BBA

oleh -1457 Dilihat
oleh

API Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DPRD Provinsi Maluku yang secara tegas menolak aktivitas pertambangan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (PT. BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Sikap tersebut dinilai selaras dengan komitmen perlindungan terhadap Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), yang menurut ketentuan hukum tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan dalam bentuk apapun.

API Maluku menilai keberadaan PT. BBA di kawasan tersebut telah menimbulkan berbagai dugaan pelanggaran terhadap peraturan perlindungan lingkungan, tata ruang, serta prinsip keberlanjutan wilayah kepulauan. Oleh karena itu, organisasi ini mendorong DPRD Maluku untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut lebih lanjut pelanggaran yang mungkin terjadi, serta memastikan pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat kepulauan, API Maluku juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses politik dan hukum. Mereka mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengaburkan persoalan dengan opini-opini yang justru memecah belah masyarakat dan menghambat penyelesaian masalah secara substansial.

Dalam hasil dialog terbatas yang dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, API Maluku menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

  1. Mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera memanggil mantan Penjabat Bupati Maluku Tenggara dan mantan Plt. Gubernur Maluku, Sadlie I, terkait proses penerbitan rekomendasi dan izin operasi PT. BBA.
  2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turut mengambil tindakan dengan memanggil pihak swasta PT. BBA yang beroperasi di wilayah Pulau Kei Besar.
  3. Mendukung Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate, dengan catatan bahwa program ini tidak boleh dijalankan dengan cara mengorbankan lingkungan atau melanggar prinsip keberlanjutan wilayah.
  4. Menolak praktik eksploitasi yang dilakukan oleh PT. BBA dengan alasan pembangunan Food Estate, karena dinilai bertentangan dengan semangat Indonesia sebagai negara kepulauan dan mengancam tatanan hidup masyarakat lokal.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Imayati Kalean, seorang aktivis perempuan Vat Evav sekaligus perwakilan API Maluku, yang menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata soal proyek investasi, melainkan soal masa depan generasi dan keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil di Maluku Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.