Fauzan Rahawarin Bersama Ketua DPRD dan Anggota DPRD Provinsi Maluku Menerima Massa Aksi SOA Maluku (Solidaritas Anak Maluku)

oleh -1304 Dilihat
oleh

Massa aksi mahasiswa dan pemuda dari Pulau Kei mendatangi gedung DPRD Provinsi Maluku. Mereka menuntut penghentian aktivitas tambang batu kapur di Kei Besar, yang dianggap ilegal dan merugikan masyarakat adat serta lingkungan.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapatkan respons langsung dari pimpinan DPRD. Ketua DPRD Benhur Watubun bersama Wakil Ketua 1, Muh. Fauzan Rahawarin, S.H., M.H, menerima aspirasi para pendemo bersama anggota Komisi II DPRD lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fauzan Rahawarin menyampaikan pernyataan tegas. “Sebagai kot kot Evav Nuhu Yut, jang ragukan beta punya semangat keinisme. Katong semua punya tujuan yang sama untuk tanah Evav, tapi katong tempuh dengan cara yang berbeda beda. Maka dari itu, beta mau sampaikan bahwa keadilan itu harus ditegakkan bukan karena tekanan publik, tapi karena memang sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Sekarang kita lihat, apakah aktivitas eksploitasi itu sudah sesuai aturan atau belum?” tegasnya.

Fauzan juga menegaskan bahwa pendekatannya bukan dari aspek lingkungan, karena bukan ahli dalam bidang tersebut, melainkan dari sudut kepatuhan terhadap regulasi dan aturan hukum Indonesia. “Beta seng bicara dari sisi dampak lingkungan, karena beta seng punya kompetensi di situ—beta bukan ahli atau akademisi di bidang itu. Tapi justru beta melihat ini dari prespektif regulasi dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.

Aksi mahasiswa Kei ini merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi II DPRD Maluku yang menyebut aktivitas tambang PT Batu Licin di Ohoi Nerong diduga belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Selain menuntut penghentian operasi, demo juga menyerukan pencabutan izin perusahaan yang dianggap cacat prosedur.

Melalui dialog antara mahasiswa dan Dewan, DPRD Provinsi Maluku berkomitmen untuk melakukan telaah lebih lanjut atas izin yang ada, agar aktivitas pertambangan tak merugikan masyarakat dan tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.